Bikin Haru, Susi Pudjiastuti: Pak Jokowi, Sebagai Mantan Pembantu Bapak, Saya Mohon Cegah Kembali Masuknya Kapal Asing

Oleh : Candra Mata | Sabtu, 13 Juni 2020 - 13:43 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Presiden Joko Widodo diminta konsisten mencegah kapal asing kembali masuk ke Indonesia. 

Permintaan itu muncul dari Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti melalui postingannya di akun @susipudjiastuti pada Jumat (12/6).

"Dengan segala kerendahan hati & ketulusan sebagai mantan pembantu Bapak....Saya mohon cegah kembali masuknya kapal asing," tulis Susi. 

Hingga berita ini diturunkan, cuitan pemilik slogan 'Tenggelamkan' tersebut telah di retweets sebanyak 27 ribu kali dan disukai lebih dari 67 ribu warganet. 

Permintaan Susi kepada Presiden Jokowi tersebut juga didukung oleh lebih dari 2 ribu komentar. Salah satunya datang dari budayawan dan pemuka agama Gus Mus melalui akun @gusmusgusmus.

"Aku dukung bu Susi.Tapi siapalah aku?," tulisnya. 

"Matur nuwun Gus ..Gus orang yang saya sangat hormati, dukungan ini sangat berarti tetutama untk laut, nelayan .. salam hormat Gus," kata Susi menimpali.

Komentar lain datang juga dari akun @agusnisurahman. Ia merasa tersentuh oleh sikap Susi Pudjiastuti yang terus memperjuangkan kekayaan laut Indonesia. 

"Ya Alloh...Ibu sampai memohon mohon.begitu cintanya Ibu sama Tanah Air tercinta ini.BuSusi gk segan merendahkan diri.masa Bpk Presiden gk dengar.harusnya Bpk Jokowi SBG Presiden RI.lebih peduli...dng kekayaan Laut Bangsa Indonesia.tolong dengarkan," tulis nya. 

Asal tau saja, sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menerbitkan revisi soal perizinan delapan alat tangkap baru, termasuk cantrang.

Delapan alat tangkap ini merupakan alat penangkap ikan (API) yang belum diatur atau dilarang dalam Peraturan Menteri KP Nomor 71 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016.

Delapan alat tangkap ikan baru itu disusun berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Adapun delapan alat tangkap yang ditambah dalam daftar legal, yaitu pukat cincin pelagit kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagit besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis (squid jigging), dan huhate mekanis.

KKP juga merevisi peraturan perikanan tangkap, yang kembali mengizinkan kapal-kapal ikan berukuran di atas 200 gross ton (GT) kembali beroperasi dengan persentase skala usaha sebesar 22 persen.