Teganya Bank Muamalat Dipojokan, Ada Apa?
INDUSTRY.co.id - Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menyampaikan penjelasan mengenai beredarnya kembali berita tentang hasil pemeriksaan BPK terhadap pengawasan OJK terhadap 7 bank.
Chief Executive Officer (CEO) Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan, berita yang beredar tersebut mengutip pemberitaan media online tanggal 12 Mei 2020 yang merupakan berita lama yang disebarkan kembali atau di recycle.
Dia memastikan bahwa Bank Muamalat hingga saat ini tetap beroperasi secara normal dan menjalankan bisnis seperti biasa. Berdasarkan laporan keuangan per Maret 2020, rasio keuangan Bank Muamalat juga masih sesuai dengan ketentuan regulator. Dana nasabah juga tetap aman karena Bank Muamalat merupakan bank peserta penjaminan LPS.
"Saya ingin menyampaikan bahwa saat ini perseroan tetap dalam kondisi yang aman dan nasabah dapat bertransaksi secara normal baik secara online maupun offline. Jadi link berita yang ramai tersebar tersebut sudah out of date dan tidak relevan lagi karena sudah dijelaskan oleh OJK dan BPK secara langsung. Bank Muamalat sendiri juga telah mengeluarkan statement penjelasan pada saat berita itu muncul bulan lalu," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
OJK juga telah mengeluarkan pernyataan di media pada tanggal 8 dan 9 Mei 2020 yang menyatakan bahwa hasil audit BPK tersebut tidak mencerminkan kualitas pengawasan OJK secara keseluruhan dan juga bahwa OJK telah melaksanakan berbagai langkah peningkatan kualitas pengawasan sebagaimana concern dari BPK.
Sedangkan BPK juga telah mengeluarkan pernyataan di media bahwa “Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Nasabah 7 Bank Tak Perlu Khawatir” pada tanggal 18 Mei 2020.