Tarif Batas Bawah Dinilai Mematikan Usaha Angkutan Transportasi

Oleh : Ridwan | Senin, 10 April 2017 - 15:07 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai Kementerian Perhubungan sebaiknya tidak menetapkan tarif batas bawah taksi online.

Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan BPP HIPMI, Anggawira mengatakan, Kami mendukung langkah KPPU untuk meminta Presiden Joko Widodo menghapus tarif bawah taksi online.

"Justru bila pemerintah ingin berpihak kepada konsumen dan persaingan usaha yang sehat serta berkembangnya industri kreatif, tarif atas taksi online yang harus konsisten diterapkan," ungkap Anggawira di jakarta (10/4/2017).

Menurut Hipmi, Kementerian perhubungan tidak sejalan dengan semangat Presiden Jokowi yang berupaya memangkas inflasi, memotong tingginya beban komponen biaya transportasi di masyarakat, serta mendorong tumbuh kembangnya industri kreatif.

"Saat ini ada beberapa masukan dari pengusaha-pengusaha muda start-up yang terganggu dengan revisi Kemenhub itu. Mereka curiga, revisi ini cuma jadi pintu masuk bagi model-model bisnis konvensional untuk menghapus mereka sebab bisnisnya terancam," terang Angga.

Hipmi sejak awal meminta agar Kemenhub tidak mempersulit keberadaan taksi berbasis online dengan berbagai regulasi baru. Hipmi Khawatir, revisi Peraturan Menteri Perhubungan  (PM) Nomor 26 tahun 2017 tentang Perubahan PM Nomor 32 Tahun 2016 akan menjadi pintu masuk pemberantasan industri kreatif nasional.

"Kebijakan ini hanya untuk menguntungkan segelintir orang pemilik korporasi besar dan investor saham di pasar modal. Sementara sopir-sopir taksi konvensional dari lahir sampai mati hanya jadi karyawan dengan gaji seadanya," tegas Angga.

Setidaknya ada tiga poin yang harus dievaluasi Presiden dari aturan transportasi online yang terdapat dalam revisi Permenhub No.32 Tahun 2016 tentang Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek, terutama menyangkut pengaturan tarif batas bawah.

"Kami Ingin agar aturan tarif batas bawah tersebut dihilangkan, pengaturan ini justru akan mematikan inovasi pelaku usaha di sektor angkutan transportasi," tutup Angga.