Ini Cara Kemenperin Cegah Peredaran Telepon Seluler Ilegal

Oleh : Hariyanto | Senin, 10 April 2017 - 12:46 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perindustrian terus berperan aktif dalam pencegahan peredaran telepon seluler ilegal yang marak akhir-akhir ini karena menyangkut kepentingan industri dan konsumen.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya akan terus memantau seluruh peredaran ponsel di pasaran dengan mewajibkan untuk mendaftarkan tipe dan nomor identitas produk.

"Kami berencana melakukan kerja sama dengan Qualcomm untuk mengidentifikasi ponsel yang akan masuk maupun telah ada di Indonesia," kata Airlangga dalam rilisnya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Airlangga menegskan, proses identifikasi ponsel dimulai dari pemeriksaan nomor yang tercantum pada International Mobile Station Equipment (IMEI) di dalam perangkat ponsel.

"Kalau upaya ini bisa kita terapkan dengan baik, kerugian negara bisa dihilangkan akibat ponsel-ponsel yang ilegal," ujarnya.

Berdasarkan perhitungan Qualcomm, ponsel ilegal yang beredar di Indonesia berpotensi menghilangkan pendapatan negara sebesar 20 persen karena tidak ada pajak yang dipungut.

"Selain untuk mendapat angka kerugian dari ponsel ilegal, kerja sama ini juga diharapkan bisa menekan cybercrime yang terus meningkat," ujar Airlangga.

Kemenperin mencatat, nilai impor ponsel pada 2015 sekitar USD2,2 miliar dengan jumlah 37,1 juta unit ponsel, menurun menjadi USD773,8 juta dengan jumlah 18,4 juta unit. Sedangkan, untuk jumlah produksi ponsel di dalam negeri sebesar 24,8 juta unit pada 2015, naik menjadi 25 juta unit pada 2016.