Baleg DPR Minta Pemerintah Pertegas Kemitraan UMKM dalam Omnibus Law Cipta Kerja

Oleh : Nata Kesuma | Jumat, 05 Juni 2020 - 09:41 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Dalam Rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Cipta Kerja (Ciptaker) soal klaster UMKM, anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menegaskan kepada pemerintah agar Omnibus Law tersebut memperhatikan dengan serius pada Kemitraan UMKM oleh perusahaan-persuahaan besar. 

"Saya meminta agar kemitraan itu dipertegas. Kemitraan atas dasar saling membutuhkan, memperkuat, dan saling menguntungkan," papar Firman Kamis (4/6).

Selain itu, menurutnya Omnibus Law RUU Ciptaker memiliki spirit yang memberi kemudahan pada usaha kecil dan menengah. 
Oleh sebab itu norma dan pasal dalam undang-undang lama yang dianggap menghambat dan mempersulit akan diperbaiki. 

"Spirit Omnibus Law untuk memperbaiki dan mencabut norma-norma dan pasal-pasal yang dianggap selama ini menghambat dan mempersulit," ungkap Firman.

Mendengar pendapat tersebut, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menanggapi bahwa kemitraan dalam UMKM hendaknya bisa 
menimbulkan hasil yang maksimal. 

"Kemitraan UMKM harus dilakukan dengan perencanaan yang matang, pengelolaan secara profesional, dan menimbulkan hasil yang maksimal dari pelaku usaha UMKM, itu harapan kita pak," ujar Firman.

Salah satu prinsipnya Omnibus Law RUU Ciptaker adalah mendorong kemajuan UMKM di Indonesia. 

Selain itu, persyaratan pembuatan usaha juga menjadi perhatian dengan memastikan kemudahan membuat usaha tingkat menengah.

Baleg menargetkan pembahasan soal klaster UMKM di RUU Ciptaker bisa diselesaikan dengan lancar dan sesuai dengan harapan para pelaku usaha kecil dan menengah.