Kabar Gembira! Gubernur Anies Perbolehkan Grab dan Gojek Angkut Penumpang Mulai 8 Juni

Oleh : Ridwan | Jumat, 05 Juni 2020 - 08:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kabar gembira bagi driver ojek online seperti Grab dan Gojek. Mulai 8 Juni driver ojol bisa kembali mengangkut penumpang di wilayah Jakarta.

Hal ini terlihat dari bahan presentasi yang dibacakan Anies Baswedan berjudul Jadwal Pembukaan Transisi Fase I, ketika mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan sejumlah pelonggaran di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Dalam slide tersebut, Juni merupakan fase transisi pertama yang akan dievaluasi pada akhir Juni 2020. Dalam Slide disebutkan ojol dan opang bisa beroperasi 100% mulai pekan kedua, yakni 8 Juni 2020. Namun hal ini tidak berlaku di kelurahan dengan status zona merah.

Sebelumnya, Anies menjelaskan ojek ojek bisa beroperasi kembali dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Kendaraan umum non-massal (ojek/mobil) beroperasi dengan protokol Covid-19," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, (4/6/2020).

Protokol kesehatan yang dimaksud di antaranya penumpang membawa helm sendiri, menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan kendaraan harus sering disemprot disinfektan.

Ketua Presidium Garda Nasional (asosiasi ojol) Igun Wicaksono mengatakan sebelum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan soal izin ojol bawa penumpang, pada paginya Garda bertemu dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk memberikan informasi mengenai langkah-langkah yang dilakukan driver ojol ketika diizinkan beroperasi lagi.

"Siangnya Pak Anies mengumumkan ojol diizinkan kembali beroperasi. Kami dari Garda mengapresiasi kebijakan Pak Anies," ujar Igun Wicaksono.

Igun Wicaksono menambahkan sebelum pengumuman Anies, pihaknya juga sudah melakukan diskusi soal operasional ojol di daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Selasa (2/6/2020). Ia mengklaim tanggapan Kemenhub positif.