Gelar Pilkada Serentak Saat Covid-19, Komisi II: Jumlah Pemilih 500 per TPS

Oleh : Nata Kesuma | Kamis, 04 Juni 2020 - 10:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung sepakat penerapan protokol kesehatan Covid-19 pada pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak tahun 2020 penetapan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal sebanyak 500 pemilih per-TPS yang diatur secara baik.

"Terkait penyesuaian kebutuhan tambahan barang dan/atau anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI setuju dapat dipenuhi juga melalui sumber anggaran dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah," ucap  Doli dalam keterangan tertulis, Rabu sore (3/6/2020).

Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengatakan, Komisi II DPR RI juga akan segera mengagendakan Rapat Kerja Gabungan dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

“Agar terjadi efisiensi dalam penyesuaian kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk melakukan restrukturisasi terhadap anggaran yang dialokasikan untuk setiap tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, dan harus disampaikan kepada Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri sebelum pelaksanaan Rapat Kerja Gabungan,” kata Doli.