Heboh Tagar #MendikbudDicariMahasiswa, Dirjen Dikti: Kami Himbau Rektor Bebaskan Uang Kuliah Mahasiswa

Oleh : Candra Mata | Rabu, 03 Juni 2020 - 07:50 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Viralnya aksi tagar #MendikbudDicariMahasiswa oleh BEM SI dan mahasiswa seluruh Indonesia, dimana hingga selasa malam (2/6) telah memuncaki trending topik dengan lebih dari 30 ribu cuitan. 

Membuat Kemendikbud melalui Pranata Humas Madya Ditjen Dikti dan Koordinator Humas Dikti Yayat Hendayana turut angkat bicara. 

Dikatakannya, pihaknya telah memantau perkembangan tersebut di media sosial. 

Selain itu, saat ini juga pihaknya masih menunggu pembahasan peraturan yang akan digelar oleh Kemendikbud pada Rabu ini (3/6/2020).

"Kami belum bisa sampaikan detail. Masih menunggu pimpinan Kemendikbud dan masih pantau Twitter," kata Yayat dilansir Kompas, Rabu (3/6/2020).

"Besok Pimpinan Kemendikbud baru akan bahas peraturan yang akan memberi kewenangan bagi Pimpinan PTN untuk atur UKT yang selama ini harus diajukan oleh Pimpinan PTN ke Menteri untuk minta persetujuan," sambungnya.

Menurut Yayat, kementerian membuka opsi untuk memberi wewenang dan otoritas kepada perguruan untuk mengatur atau menyesuaikan UKT sesuai situasi dan kondisi masing-masing kampus.

Hal itu sesuai dengan kebijakan kampus merdeka yang dicanangkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

"Jadi, wacana yang akan disiapkan adalah penentuan besaran UKT akan diatur oleh peraturan Rektor PTN atau direktur PTN, tidak lagi oleh Peraturan Menteri," jelas dia.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nizam mengatakan, pihaknya meminta PTN untuk memberikan bantuan sarana pembelajaran daring dalam bentuk pulsa kepada mahasiswa.

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 331/E.E2/KM/2020 tanggal 6 April 2020.

"Berbagai upaya telah kami lakukan antara lain dengan mengimbau perguruan tinggi untuk memberikan bantuan kuota kepada mahasiswa, sehingga tak terkendala melakukan pembelajaran daring," kata Nizam. 

Menurutnya, kebijakan tersebut telah direspon dengan baik oleh pihak perguruan tinggi.

"Kami himbau agar para rektor membebaskan uang kuliah mahasiswa yang sedang penelitian pada semester 8 atau 9, dan sudah selesai proses pembelajarannya," pungkasnya.