Haji 2020 Batal Demi Kesehatan, Pemerintah Pastikan Dana yang Sudah di Setor akan Disimpan dan Dikelola

Oleh : Candra Mata | Selasa, 02 Juni 2020 - 18:12 WIB

INDUSTRY co.idJakarta, Karena pandemi covid-19, Pemerintah resmi memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah Ibadah Haji 1441 Hijriah dari Indonesia.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan Ibadah Haji 1441 Hijriah atau 2020," kata Menteri Agama Fachrul Razi yang merujuk kepada keputusan Surat Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan penyelenggaraan ibadah haji pada Selasa (2/6).

Menurutnya, keselamatan jamaah haji di tengah pandemi menjadi pertimbangan utama dalam pembatalan pemberangkatan ibadah haji 2020.

Adapun untuk jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji akan menjadi jamaah haji 1442 H atau pada 2021. 

Sementara itu, Pemerintah menurut Menag akan memastikan biaya haji yang sudah disetor akan disimpan dan dikelola oleh badan pengelolaan keuangan haji.

Sedangkan nilai manfaat haji akan diberikan kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan kloter pertama haji 1442 H atau pada 2021.

"Berbagai situasi ini menjadi pertimbangan penting dalam memutuskan kepastian penyelanggaran haji 2020. Arab Saudi tak kunjung membuka akses dari negara manapun," ucapnya.

Sementara itu, dengan adanya pembatalan pemberangkatan haji di 2020, sejumlah perusahaan travel haji dan umrah terancam mengalami rugi hingga miliaran rupiah.