Sempat Mangkrak di 2016, Gedung Laboratorium dan Bengkel Elektro Politeknik Negeri Padang Senilai Rp 7,8 Miliar Akhirnya Rampung

Oleh : Hariyanto | Selasa, 02 Juni 2020 - 09:29 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melanjutkan pembangunan Gedung Laboratorium dan Bengkel Elektro Politeknik Negeri Padang yang sempat terhenti pada 2016.

“Kita lanjutkan pembangunan sarana pendidikan guna mendukung peningkatan kualitas SDM. Manfaatkan fasilitas yang sudah dibangun. Generasi mendatang harus lebih pintar karena fasilitasnya lebih baik,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melalui keterangan resmi yang diterima INDUSTRY.co.id, Selasa (2/6/2020).

Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya melanjutkan pembangunan Gedung Laboratorium dan Bengkel Elektro Politeknik Negeri Padang yang mangkrak dari 1 lantai menjadi 3 lantai seluas 1.512 m2.

Selain menyelesaikan konstruksi gedung, Kementerian PUPR juga menambahkan fasilitas penunjang seperti tram untuk difabel, CCTV, AC dan ruang kelas belajar. Pembangunan gedung senilai Rp 7,8 miliar ini dilakukan pada 2019 dan dapat diselesaikan dalam waktu 4,5 bulan.

Gedung ini telah diserahkelolakan kepada Politeknik Negeri Padang pada 18 Februari 2020 untuk segera dapat dimanfaatkan untuk kegiatan belajar mengajar melalui skema tatanan normal baru atau new normal.

“Kami harap fasilitas ini dapat dimanfaatkan  seoptimal mungkin untuk kegiatan belajar mengajar. Ini adalah wujud konkret dan bukti nyata dukungan Kementerian PUPR untuk SDM unggul Indonesia maju,” kata Kepala Pusat Pengembangan Sarpras Pendidikan, Olahraga dan Pasar Iwan Suprijanto.

Pembangunan Gedung Laboratorium dan Bengkel Elektro Politeknik Negeri Padang merupakan 1 dari 4 perguruan tinggi di Sumatera Barat yang direhabilitasi dan rekonstruksi oleh Kementerian PUPR.

Tiga perguruan tinggi lainnya adalah Institut Seni Indonesia (ISI) Padangpanjang, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar dan Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh.

Pekerjaan rehabilitasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kriteria pembangunan PTN dan PTKIN adalah tanah milik PTN, PTKIN atau Lembaga dan Kementerian terkait, bangunan tidak dalam sengketa atau masalah hukum, diprioritaskan bangunan yang kondisi tidak rampung lebih dari 50%, memiliki Amdal dan IMB, telah dilakukan audit dari BPKP dan audit kelayakan bangunan.