Perdebatan dan Dibalik Penetapan Hari Kelahiran Pancasila pada 1 Juni
INDUSTRY.co.id, Jakarta-Perumusan dasar negara Indonesia, selalu menuai perdebatan. Pergeseran peran konseptor lain untuk mengangkat nama Sukarno sebagai satu-satunya peletak dasar negara, kerap menjadi polemik.
Namun, terlepas dari seluruh perdebatan itu, Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan Hari Kelahiran Pancasila pada 1 Juni. Penetapan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 24 Tahun 2016. Dalam perpres tersebut, pemerintah memberikan sejumlah pertimbangan, bahwa sejak kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945, Pancasila mengalami perkembangan hingga menghasilkan naskah Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan dan disepakati menjadi rumusan final pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
"Bahwa rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945 yang dipidatokan Ir. Sukarno, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara," tulis isi Perpres itu.
Lantas, mengapa Hari Kelahiran Pancasila tidak ditetapkan pada 18 Agustus? Alasannya, --jika merujuk pada pertimbangan Perpres Jokowi-- pada 18 Agustus 1945, negara sudah menetapkan hari itu sebagai hari Konstitusi Republik Indonesia yang ditandai dengan berlakunya UUD 1945. Seluruh nilai-nilai Pancasila, terdapat dalam bagian pembukaan/preambule UUD 1945 tersebut.
Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, diadakan rapat untuk menyusun ketatanegaraan agar Republik Indonesia bisa diakui secara de facto.
Maka dari itu, beberapa poin penting yang disahkan pada sidang PPKI 18 Agustus 1945, adalah penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi, mengangkat Soekarno-Hatta menjadi presiden dan wakil presiden, membentuk Komite Nasional, dan pembagian wilayah Indonesia yang terdiri dari delapan provinsi.
Sehingga, pemilihan hari lahir Pancasila pada 1 Juni 1945, kembali merujuk pada munculnya nama "Pancasila" itu sendiri, dari usulan yang dibawa Sukarno dalam sidang BPUPKI.
Dalam kedudukan sebagai pemimpin bangsa, Bung Kamo tidak pernah melepaskan kesempatan untuk tetap menyosialisasikan Pancasila. Lewat bebagai kesempatan, baik pidato, ceramah, kursus, dan kuliah umum, selalu dijelas-jelaskannya asal-usul dan perkembangan historis masyarakat dan bangsa Indonesia, situasi dan kondisi yang melingkupinya, serta pemikiran-pemikiran dan fllosofl yang menjadi dasar dan latar belakang “lahirnya“ Pancasila. Juga selalu diyakin-yakinkannya tentang benarnya Pancasila itu sebagai satu-satunya dasar yang bisa dijadikan landasan membangun Indonesia Raya dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwilayah dari Sabang sampai Merauke, yang merdeka dan berdaulat penuh, demokratis, adil-makmur, rukun-bersatu, aman dan damai untuk selama-lamanya.
Meskipun telah menjadi dasar negara dan fllsafat bangsa, pada sidang-sidang badan pembentuk Undang-Undang Dasar (Konstituante) yang berlangsung antara tahun 1957 sampai dengan 1959, Pancasila mendapat ujian yang cukup berat. Tapi berkat kuatnya dukungan sebagian besar rakyat Indonesia, lewat Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Pancasila tetap tegak sebagai dasar negara dan falsafah bangsa Indonesia.
Tetapi ternyata pihak neo-kolonialis dan pihak yang antiPancasila tidak tinggal diam. Setelah meletusnya G308 pada tahun 1965, tidak hanya Sukarno yang harus “diselesaikan” dan “dipendhem jero bukan hanya Republik Proklamasi yang hams diberi warna dan diperlemah, tetapi juga roh bangsa yang bernanm Pancasila itu harus secara halus dan pelan-pelan ditiadakan dari bumi Indonesia.
Dengan melalui segala cara dilakukanlah upaya untuk menghapuskan nama Sukarno dalam kaitannya dengan Pancasila. Misalnya, dinyatakan tanggal l8 Agustus 1945 sebagai hari lahir Pancasila, bukan 1 Juni 1945. Demikian juga disebutkan, konsep utama Pancasila berasal dari Mr. Muh. Yamjn, yang betpidato lebih dahulu dari Bung Karno.
Tetapi kebenaran tidak bisa ditutup-tutupi untuk selamanya. Ketika pemerintah Belanda menyerahkan dokumen-dokumen asli sidang BPUPKI, terbuktilah bahwa pidato Yamin tidak terdapat di dalamnya. Dengan demikian gugur pulalah teori bahwa Yamin adalah konseptor Pancasila. Maka polemik mengenai Pancasila pun berakhir dcngan sendirinya.
Tapi sebagai akibat akumulatif dari polemik Pancasila itu, akhirnya orang menjadi skeptis terhadap Pancasila, kabur pemahaman dan pengertian-pengertiannya, dan menjadi tidak yakin lagi akan kebenarannya. Pancasila semakin hari semakin redup, semakin sayup, tak terdengar lagi gaung dan geloranya.
Apalagi bersamaan dengan kampanye “menghabisi” Bung Karno itu dipropagandakan tekad untuk melaksanakan Pancasila “secara murni dan konsekuen”. Padahal di balik kampanye itu, sistem dan praktek-praktek yang dilaksanakan justru penuh ketidakadilan, kesewenang-wenangan, kekejaman, penindasan dan penginjakinjakan hak asasi manusia; penuh dengan korupsi, kolusi dan nepotisme; penuh dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tindakantindakan yang anti-demokrasi dan a-nasional. Kesemuanya itu akhirnya membawa bangsa ini serba terpuruk dan mengalami krisis di segala bidang (krisis multidimensional) yang menyengsarakan rakyat dan mengancam kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang sangat jauh dari cita-cita segenap bangsa Indonesia. '
Yang menyedihkan, krisis itu menimbulkan kesimpulan, bahwa yang salah selama ini adalah dasar negara dan falsafah bangsa Pancasila, dan bukannya kesalahan pclaksana atau dalam pelaksanaannya.
Menyadari akan semuanya itu, maka dirasa sangat perlu untuk menyebarluaskan kembali Pancasila ajaran Bung Karno ke segenap lapisan masyarakat dan terutama generasi muda Indonesia, agar kita semua bisa memahaminya secara utuh, meyakini akan kebenarannya, dan siap untuk memperjuangkan dan melaksanakannya.
Untuk itu dalam himpunan ini, selain pidato “Lahirnya Pancasila”, juga disertakan ceramah, kursus atau kuliah umum yang pernah diberikan oleh Bung Karno dalam berbagai kesempatan