Mulai 5 Juni Kenormalan Baru Bagi ASN

Oleh : Herry Barus | Minggu, 31 Mei 2020 - 14:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru (new normal) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 5 Juni 2020. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan Rebiro) Tjahjo Kumolo berharap seluruh ASN dapat beradaptasi dengan per­ubahan tatanan hidup pada situasi pandemi virus korona baru (covid-19).

Kebijakan penerapan tatanan normal baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan dan Rebiro Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama pandemi covid-19 berlangsung.

“Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian,” ujar Tjahjo Kumolo dalam keterangan resmi, Sabtu (30/5/2020)

Menurutnya, adaptasi dalam tatanan normal baru di lingkungan kementerian, lembaga, dan daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, serta dukungan infrastruktur dengan memperhatikan protokol kesehatan.

SE tersebut juga menjelaskan pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru yang disesuaikan dengan status penyebaran covid-19 seperti ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Untuk ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh pejabat pembina kepegawai­an (PPK) masing-masing.

“Selain itu, PPK juga bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan SE Menpan dan Rebiro Nomor 58 Tahun 2020 pada setiap unit organisasi di bawahnya. Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE dan melaporkan ke Menpan dan Rebiro,” pungkasnya.