Fintech Lokal JULO Kantongi Izin Usaha dari OJK

Oleh : Hariyanto | Jumat, 29 Mei 2020 - 18:28 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Fintech peer to peer (P2P) lending lokal PT JULO Teknologi Finansial (JULO), resmi mengantongi izin usaha sebagai salah satu Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Sebelumnya, JULO yang berdiri sejak akhir tahun 2016 lalu, berstatus terdaftar dan diawasi oleh OJK.
 
Dengan peningkatan status menjadi perusahaan yang berizin resmi, JULO akan terus melanjutkan pelayanan dan mengembangkan inovasi untuk seluruh nasabahnya, seperti yang selalu dilakukan sejak kali pertama JULO didirikan.

CEO & Co-Founder JULO Adrianus Hitijahubessy menyampaikan bahwa pencapaian ini menjadi dorongan semangat yang sangat besar bagi seluruh tim JULO agar semakin giat mewujudkan misi dan visi JULO dalam mendukung inklusi keuangan di Indonesia.
 
"Aplikasi JULO yang telah diunduh oleh lebih dari 1 juta pengguna ini, telah memiliki sertifikasi berstandar international dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi," kata Adrianus melalui keterangan resmi yang diterima INDUSTRY.co.id, Jumat (29/5/2020).

JULO berkomitmen untuk membantu masyarakat underbank, yaitu orang-orang dengan akses layanan keuangan terbatas, dengan memberikan pinjaman dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan pinjaman online lainnya, serta cara penagihan yang sesuai aturan dan etika.
 
"JULO berterima kasih atas kepercayaan OJK memberikan izin operasional permanen serta mengapresiasi seluruh nasabah JULO yang telah memilih dan mempercayai JULO selama ini," ungkapnya.

Sebagai Fintech berizin, lanjut Adrianus, JULO akan terus memberikan yang terbaik untuk nasabah dan terus berupaya membantu pemerintah dalam mendorong inklusi keuangan.

"Perjalanan kami masih panjang, semoga dengan kepercayaan baru ini, JULO dapat melayani nasabah dengan lebih baik, berkembang lebih pesat, dan berinovasi dengan lebih cepat lagi," pungkas Adrianus.