Keputusan MK Berdampak Hambat Investor di NTT

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 08 April 2017 - 11:55 WIB

INDUSTRY.co.id - Kupang- Pengamat ekonomi Dr James Adam, MBA mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan Mendagri membatalkan peraturan daerah (Perda) perekonomian akan mengurangi minat investor menanamkan modalnya di daerah.

Padahal salah satu syarat yang diminta investor dalam kaitannya dengan investasi adalah mempermudah serta memperpendek birokrasi perizinan dan kepastian hukum terhadap hak atas tanah/lahan investasi," katanya di Kupang, Jumat (7/4/2017)

Menurut dia, Perda-perda yang berkaitan dengan investasi sering kali menjadi penghambat bagi investor ketika akan mulai turun lapangan/daerah, sehingga membuat enggan investor, bahkan memilih hengkang karena tidak nyaman dan tidak lancar.

Dampak ikutannya, kata dia, target pertumbuhan tidak akan tercapai, ekonomi daerah jatuh, muncul pengangguran dan kemiskinan yang berakibat pada tingginya kriminalitas.

Mantan Dosen Universitas Kristen Artha Wacana (Unkris) Kupang ini mengatakan dalam konteks lokalan di NTT, 24 kabupaten/kota provinsi setempat berpeluang menjual jasa pariwisata kepada para investor untuk menanamkan modalnya.

Semua berpeluang hanya saja bedanya pada obyek dan destinasi serta paket wisata yang ada dan dimiliki setiap kabupaten berbeda-beda satu dengan lainnya," katanya.

Misalnya yang dominan membuka pintu investasi untuk jasa pariwisata terutama perhotelan dan akomodasi itu ada di Labuan Bajo ibu kota Kabupaten Manggarai Barat, Ba'a ibu kota Kabupaten Rote Ndao dan Kota Kupang ibu kota Provinsi NTT.

Ia mengatakan peluang investasi pariwisata dengan paket itu di tiga kabupaten itu adalah hal yang wajar karena meningkatnya kunjungan wisatawan dari waktu ke waktu.

Sehingga wajar saja apabila pada tahun ini pariwisata Nusa Tenggara Timur menargetkan kunjungan wisatawan ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat mencapai 100.000 orang.

Jumlah tersebut, menunjukkan bahwa lebih banyak wisatawan yang masuk melalui pintu Labuan Bajo. Secara keseluruhan kunjungan wisatawan ke NTT naik 20 persen dari yang ditargetkan sebelumnya oleh pemerintah sebesar 10 persen.

Bukan cuma itu, menurut dia, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan target kepada Pemerintah Nusa Tenggara Timur untuk merealisasikan nilai investasi sebesar Rp8,2 triliun dalam tahun 2017.

BKPM telah memberikan untuk merealisasikan investasi sebesar Rp8,2 triliun dalam tahun ini atau dua kali lipat lebih besar dari capaian tahun sebelumnya sejumlah Rp3,1 triliun.

Untuk itu diperlukan koordinasi yang sinergis antara dinas terkait di provinsi maupun semua kabupaten/kota di provinsi kepulauan itu dengan pemerintah pusat agar investor tertarik menanamkan modalnya di daerah.

"Kita perlu terus koordinasi untuk samakan persepsi dan strategi sehingga bisa mendatangkan banyak investor guna mencapai target itu," katanya.

Seperti dilansir Antara, sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan Mendagri untuk membatalkan peraturan daerah. Putusan itu atas permohonan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

Sikap Apkasi itu juga dinilai James berlebihan hanya karena pada 2016 lalu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membatalkan 3.143 Perda yang menghambat investasi, perizinan, pelayanan, dan bersifat diskriminatif, sehingga menimbulkan dampak negatif pada perekonomian daerah dan nasional.