Penumpang Membludak Langgar Physical Distancing, Batik Air Kena Sanksi

Oleh : Candra Mata | Rabu, 20 Mei 2020 - 12:14 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi kepada maskapai Batik Air yang telah melanggar Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun pelanggaran tersebut terkait ketentuan yang tertera pada Pasal 14 huruf b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

"Dari hasil investigasi dari inspektur penerbangan ditjen hubud, bahwa yang melanggar adalah maskapai batik air dengan rute Jakarta-Denpasar ID 6506," ungkap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya, Rabu (20/5).

Selain maskapai penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara juga memberikan sanksi kepada operator bandar udara. Berdasarkan PM 18 tahun 2020, operator prasarana transportasi wajib menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik (physical distancing).

"Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap penerapan physical distancing oleh operator bandar udara, sehingga kami memberikan surat peringatan agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang,” jelas Adita.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional,” lanjutnya.