Wah...Zoom, Netflix dan Spotify Tidak Bayar Pajak, Dirjen Suryo: Akses Akan Dibatasi

Oleh : Candra Mata | Selasa, 19 Mei 2020 - 13:45 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Meningkatnya penggunaan berbagai platform digital membuat Direktorat Jenderal Pajak akan menarik pajak digital lewat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) per 1 Juli 2020.

Tarif pajak yang dikenakan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, dan layanan bakal dikenakan pajak yaitu yang selama ini disediakan oleh perusahaan over-the-top (OTT) seperti Netflix, Zoom, Spotify, dan sejenisnya.

Dikatakan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, jika perusahaan tidak melaporkan PPN, maka akan dikenakan sanksi berupa pembatasan akses di Indonesia. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 48 tahun 2020.

"Kalau kita baca PMK itu, apabila PMSE tidak mematuhi, akan ada sanksi di PMK itu, yaitu pembatasan akses. Tapi untuk implementasinya seperti apa, nanti kami akan rumuskan dalam satu PMK tersendiri setelah PMK penunjukan PMSE sebagai pemungut PPN ini selesai diterbitkan," kata Suryo seperti dikutip iNews, pada Senin (18/5).

PMK penunjukan PMSE, kata dia, mengatur rincian PPN, termasuk skema pemungutan pajak hingga pelaporan. Selain itu, PMK itu juga mengatur soal siapa yang bertindak sebagai pemungut, penyetor, dan pelaporan PPN kepada otoritas pajak nasional.

"Terkait pemajakan PPN, ada penunjukkan pemungut PPN ke Indonesia. Secara khusus kita sampaikan itu memang berlaku 1 Juli 2020. Tidak hanya pelaku tapi juga ada yang kita tunjuk sebagai pemungut PPN, kami sedang rumuskan besaran transaksi," Tandasnya.