PKS Soroti Kewenangan Pemerintah Pusat dalam RUU Cipta Kerja

Oleh : Candra Mata | Sabtu, 16 Mei 2020 - 17:15 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Anggota Komisi IV DPR RI Slamet menyoroti kewenangan pemerintah pusat terkait sektor lingkungan hidup dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Slamet menyebut, RUU Cipta Kerja telah mengubah setidaknya 14 Undang-Undang lama yang terkait dengan Komisi IV DPR RI, salah satunya UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia mengatakan, wewenang Pemerintah Pusat dalam sektor lingkungan hidup di RUU itu, patut diduga dapat mengarah kepada unsur pelanggaran hukum.

“Sebab, semua kewenangan mulai dari penerbitan izin, pengawasan, hingga pemberian sanksi, diambil Pemerintah Pusat, di mana semula awalnya melibatkan menteri, gubernur hingga bupati/wali kota," kata Slamet dalam berita rilisnya kepada media, Jumat (15/5).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, jika semua fungsi diambil oleh satu institusi, lalu untuk apa strata pemerintahan. 

Kemudian, menurutnya juga patut dipertanyakan siapa yang akan mengawasi pemerintah pusat bila menyalahgunakan kewenangan tersebut,strata pemerintahan menjadi tidak berfungsi.

Pasalnya, sambung Slamet, Pemerintah Pusat bahkan mengambil alih fungsi pembuatan peraturan. Slamet mengaku setuju bila prosedur birokratis yang bertele-tele dipangkas, tapi bukan kewenangan yang dicabut. 

“Ini sangat absolut dan berpotensi melanggar hukum," tegas legislator dapil Jawa Barat IV itu.

Candra Mata

Redaksi

Candra Mata adalah seorang jurnalis dan wartawan di media cetak dan portal berita online nasional bernama Industry.co.id, tercatat aktif sebagai salah satu tim redaksi dan jurnalis yang mengulas berbagai perkembangan sektor industri di Indonesia.Fokus Liputan: Artikel berita yang ditulisnya banyak berfokus pada kebijakan ekonomi, aktivitas ekspor-impor, program investasi nasional, perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga inovasi Industri Kecil Menengah (IKM)

Lihat semua artikel →