Menperin Agus Perintahkan Suplier Gas untuk Industri Segera Tetapkan Harga Gas US$ 6 per MMBTU

Oleh : Ridwan | Sabtu, 16 Mei 2020 - 10:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memerintahkan suplier atau pemasok gas bumi untuk industri segera menetapkan harga gas sesuai Perpres No. 40/2016 yaitu sebesar US$ 6 per MMBTU.

Upaya ini terus dilakukan Kementerian Perindustrian karena masih banyak nya suplier atau pemasok gas bumi untuk industri yang masih belum ikhlas dan rela menetapkan besaran harga gas sesuai Perpres No.40/2016.

"Memang di lapangan saya masih dapat laporan bahwa masih ada beberapa industri yang belum bisa menikmati kebijakan ini. Saya harus tegaskan bahwa harga gas harus paling tinggi US$ 6 per MMBTU," kata Menperin Agus Gumiwang kepada Industry.co.id di Jakarta (15/5/2020).

Diakui Menperin, pihaknya memang saat ini masih belum sampai pada penegakan hukum bagi para pemasok gas bumi untuk industri yang belum menetapkan harga gas sesuai dengan ketentuan pemerintah.

"Kami memang belum sampai pada penegakan hukumnya, namun tidak menutup kemungkinan kedepannua kami akan tindak tegas pemasok-pemasok gas bumi yang masih terus membandel," terangnya.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa pemerintah pusat baik itu Kementerian ESDM, Kementerian Perindustian, dan BUMN memiliki satu pandangan bahwa kebijakan penurunan harga gas bumi untuk industri sesuai Perpres No.40/2016 untuk mendukung industri manufaktur nasional.

"Kami pemerintah pusat telah satu pandangan bahwa kebijakam ini untuk mendukung industri manufaktur nasional agar lebih berdaya saing," tutur Agus.

Menurut Agus Gumiwang, harga gas industri sebesar US$ 6 per MMBTU merupakan harga yang ideal bagi para pelaku industri di Tanah Air.

"Yang pasti, target kita itu adalah agar industri bisa menikmati harga gas US$ 6 per MMBTU. Saya kira harga ini merupakan titik yang cukup baik, asal pelaksanaan di lapangannya itu bisa benar-benar berjalan baik," tegas Menperin.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan mengatakan, sejumlah industri yang tergabung dalam AKLP hingga saat ini masih belum menikmati insentif penurunan harga gas bumi yang dijanjikan pemerintah.

"Ya, tagihan gas industri masih harga lama, belum turun ke US$ 6 per MMBTU seperti apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah," kata Yustinus saat dihubungi Industry.co.id di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Saat ini, jelas Yustinus, volume pemakaian gas terus menurun seiring terpangkasnya produksi karena melemahnya permintaan akibat pandemi Covid-19.

"Realisasi penurunan harga gas ke US$ 6 per MMBTU menjadi semakin penting dalam kondisi begini, yaitu membantu cash flow, selain untuk menaikkan daya saing untuk pemulihan," ungkapnya.

Ketua Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto meminta kepada PT Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk melakukan perubahan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) berkaitan dengan penurunan harga gas untuk industri.

"Kami tentunya sangat berharap dalam waktu dekat PGN bisa segera mengakomodir perubahan PJBG tersebut dan menjalankan isi Permen ESDM No. 8 tahun 2020," kata Ketua Umum Asaki Edy Suyanto kepada Industry.co.id di Jakarta, Jumat (1/5/2020).

Dijelaskan Edy, pihaknya menyakini penurunan harga gas akan sangat membantu menyelamatkan, serta mempercepat pemulihan industri keramik nasional di masa pandemi Covid-19.