Angin Segar untuk Industri! Kemenko Perekonomian Siap Guyur Stimulus Capai Rp 70 Triliun

Oleh : Ridwan | Sabtu, 16 Mei 2020 - 08:20 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjanjikan insentif berupa stimulus bagi pelaku industri sebesar Rp 70 triliun.

"Pemerintah, melalui Kementerian Perekonomian, mendorong berbagai kebijakan untuk mengatasi Covid-19, salah satunya pemberian stimulus kepada industri sebesar Rp 70 triliun," ungkap Staff Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, I Gusti Putu Suryawirawan, melalui virtual meeting MarkPlus Industry Roundtable Automotive industry Perspective (15/5/2020)

Dijelaskan Putu, beberapa stimulus yang diberikan, dirancang untuk membantu pelaku industri bertahan di tengah pandemi.

"Kita harus belajar bahwa, kita harus hidup dengan Covid-19. Jika harus menunggu sampai adanya vaksin, lalu kita baru menjalankan perekonomian, mungkin kita bukan mati karena Covid, melainkan, mati karena kelaparan," katanya.

Adapun stimulus yang diberikan kepada pelaku industri, yaitu berupa stimulus fiskal dan non fiskal dan moneter.

Secara rinci stimulus fiskal tersebut berupa relaksasi PPh Pasal 21, 22, 25 selama enam bulan, insentif PPN dipercepat selama enam bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020 dan juga memberikan pengurangan bea masuk impor.

Sementara stimulus non-fiskal diberikan dengan skema penyederhanaan atau pengurangan larangan dan atau pembatasan (lartas) ekspor dan impor untuk bahan baku, percepatan proses ekspor-impor untuk trader bereputasi, serta penyederhanaan proses ekspor-impor melalui National Logistic Ecosystem (NLE).

Stimulus moneter akan diberikan berlandaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Relaksasi Program Jaminan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek).

Seperti dikutip dari penjelasan Kemenperin, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, terdapat tambahan penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 Triliun. Dari jumlah tersebut, Rp150 triliun akan digunakan untuk membantu pemulihan sektor industri termasuk industri otomotif.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengakui industri otomotif tanah air saat ini sedang menderita terimbas pandemi Covid-19.

"Kepada pemerintah, kami juga meminta bahwa pada saat sekarang ini industri otomotif suffering, kita menderita. Cuma kita mengharapkan bahwa setelah lewatnya Covid-19, industri otomotif harus tetap diperhatikan," kata Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi dalam acara MarkPlus Roundtable Industry, Jumat (15/5/2020).

Ia menyebutkan terdapat beberapa stimulus yang diusulkan pihaknya dan sedang dibicarakan dengan pemerintah. Pertama, Ia meminta pemerintah memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Misalnya tadinya [PKB] sekitar 10-12,5% kalau memungkinkan bisa dikasih relaksasi sehingga turun sebesar 30-35% dari hal sebenarnya. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) juga kita diskusikan, karena sampai saat ini masih banyak sekali problem di IT," katanya.

Ia juga meminta pemerintah untuk memberi kemudahan dalam proses importasi. Pasalnya, dengan adanya pandemi Covid-19, maka proses surat menyurat menjadi lebih lama.

"Akibatnya di sini kita meminta untuk bisa diperpanjang [tenggat waktu proses dokumen]. Kemudian relaxation untuk demurrage untuk sampai 1 bulan. Delete yang namanya lartas (larangan dan pembatasan)," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, Gaikindo juga meminta pemerintah untuk menghapus biaya penggunaan minimum untuk PLN dan gas, memudahkan proses perpanjangan izin, serta mengoptimalkan kapasitas produksi yang ada dan meminta dasar untuk memindahkan pesanan.