Mau Naik DAMRI ke Luar Kota, Ini Syaratnya

Oleh : Wiyanto | Jumat, 15 Mei 2020 - 06:47 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta – DAMRI selaku Badan Usaha Milik Negara bidang transportasi yang berada dibawah Kementerian Perhubungan ikut mendukung program Pemerintah untuk melakukan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

"Manajamen DAMRI menjelaskan bahwa dukungan DAMRI dalam aktivitas operasional perusahaan dilakukan sesuai protokol kesehatan, diantaranya ialah pemeriksaan seluruh awak kendaraan dengan aturan pemakaian baju lengan panjang, masker, sarung tangan serta hasil negatif COVID-19, surat keterangan negatif COVID-19 yang dimiliki pelanggan, penjualan tiket yang hanya dilakukan secara offline di Kantor Cabang, seluruh pelanggan yang wajib masker dan melakukan physical distancing," ujar Nico R. Saputra, kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI di Jakarta, ditulis Jumat (15/5/2020).

Kendati demikian, terdapat pengecualian pelanggan yang dapat bepergian menggunakan Bus DAMRI, yaitu orang yang bekerja pada Lembaga Pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19, pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Selain itu pasien yang membutuhkan pelayanan darurat, keluarga inti yang mengalami sakit keras meninggal dunia, Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia (WNI) serta pemulangan orang dengan alasan khusus atau Pelajar/Mahasiswa yang berada di luar negeri.

Manajemen DAMRI menambahkan bahwa persyaratan pengecualian pelanggan tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 terkait Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selanjutnya kendaraan yang akan dioperasikan juga harus dilengkapi dengan tanda khusus yang diberikan oleh pejabat berwenang serta dilakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah beroperasi.

Sejalan dengan hal tersebut, dapat diinformasikan bahwa DAMRI tidak melayani bantuan pengurusan Surat Keterangan Kesehatan sebagai persyaratan perjalanan keluar daerah.