Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Pengusaha 'Geleng-geleng'

Oleh : Candra Mata | Kamis, 14 Mei 2020 - 04:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Presiden Jokowi berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020, hal itu dilakukan demi menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kenaikan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 yang merupakan revisi atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menanggapi kebijakan tersebut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani memandang keputusan itu memberatkan masyarakat.

Apalagi disaat kondisi sekarang tengah terjadi pandemi Covid-19.

"Sehingga memang dalam kondisi seperti ini perusahaan saja merasa sangat keberatan. Apalagi masyarakat umum gitu," kata Hariyadi dilansir dari Tribunnews, Rabu (13/5/2020).

Dikatakannya, pengusaha sebelumnya juga sudah mengajukan relaksasi untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan, kelonggaran untuk tidak membayar penuh sehingga tidak makin memberatkan perusahaan. 

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu, lanjut Haryadi mengkhawatirkan, karena masyarakat bisa tidak memiliki jaminan layanan kesehatan.

"Memang dinaikkan (iuran BPJS Kesehatan) itu yang kita khawatirkan, khususnya adalah untuk masyarakat umum yang bukan penerima upah. Artinya, mereka tidak bisa mendapatkan akses untuk manfaat pelayanan kesehatan, ini juga cukup serius," kata Hariyadi Sukamdani.