Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu Bersiap Terapkan PSBB

Oleh : Candra Mata | Selasa, 12 Mei 2020 - 12:31 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Pemerintah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur telah disetujui Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto.

Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 11 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/305/2020.

Kasus Covid-19 di 3 daerah tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana.

PSBB di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

''Kami sepakat untuk menyetujui PSBB di daerah-daerah itu,'' katanya di Jakarta, Senin (11/5).

Selanjutnya masing-masing daerah wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah dari ketiga wilayah itu harus mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial di wilayahnya.

Candra Mata

Redaksi

Candra Mata adalah seorang jurnalis dan wartawan di media cetak dan portal berita online nasional bernama Industry.co.id, tercatat aktif sebagai salah satu tim redaksi dan jurnalis yang mengulas berbagai perkembangan sektor industri di Indonesia.Fokus Liputan: Artikel berita yang ditulisnya banyak berfokus pada kebijakan ekonomi, aktivitas ekspor-impor, program investasi nasional, perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga inovasi Industri Kecil Menengah (IKM)

Lihat semua artikel →