Lindungi IKM Tekstil, Kemenperin Segera Ajukan Safeguard Produk Garmen

Oleh : Ridwan | Sabtu, 09 Mei 2020 - 18:20 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Produk garmen impor terus membanjiri pasar dalam negeri. Hal ini membuat industri kecil dan menengah (IKM) sektor garmen dan tekstil kalang kabut.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sejak 2015 hingga 2019 impor garmen terus meningkat. Adapun nilai impor pada 2015 mencapai US$7,31 miliar dan pada 2019 nilai impor garmen menyentuh angka US$8,3 miiar.

Oleh karena itu, penerapan tindakan pengamanan atau safeguard untuk garmen dinilai mendesak agar produk lokal bisa bersaing dengan barang impor yang harganya relatif lebih murah.

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih mengatakan bahwa safeguard harus dilakukan dengan dukungan semua pihak yakni pemerintah, asosiasi, dan para pelaku usaha garmen.

"Kita harus susun dan dukung bersama. Pemerintah, asosiasi dan dunia usaha akan bergandengan tangan untuk mewujudkan safegiard ini," katanya dalam webinar Rencana Penerapan Safeguard Untuk Produk Garmen, Sabtu (9/5/2020).

Lebih lanjut, Gati mengungkapkan, perlindungan IKM garmen harus segera dilakukan juga dikarenakan kontribusi industri garmen kepada PDB yakni mencapai 5,4 persen pada 2019.

Secara umum, sektor IKM diketahui berperan besar dalam laju roda ekonomi Indonesia. Data BPS (Badan Pusat Statistik) menunjukkan bahwa pada 2018 jumlah IKM mencapai 4,26 juta dengan komposisi terbesar adalah industri kecil.

Sedangkan secara khusus, di industri tekstil (KBLI 13) terdapat 261.524 IKM dan di industri garmen (KBLI 14) mencapai 569.745 IKM.

Adapun dasar hukum penerapan safeguard adalah Peraturan Pemerintah No. 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Selain itu, Gati melihat ada beberapa kendala yang membuat iklim industri dan produk tekstil di Indonesia terganggu.

Beberapa di antaranya adalah bea masuk yang lebih liberal dan kurang harmonis, serta produk garmen yang belum dikenakan instrumen trade remedies.

"Kita perlu membentuk instrumen trade remedies ini yang nanti akan kita susun adalah safeguard," katanya.

Kondisi pandemi Covid-19 saat ini, sambungnya, bisa menjadi momentum untuk menyusun safeguard sehingga pada saat kondisi kembali normal nantinya safeguard sudah berjalan.