Yusril: Tak Ada Pelanggaran yang Dilakukan Rachmawati
INDUSTRY.co.id - Putri Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri memastikan tidak melakukan upaya makar atau penggulingan pemerintahan Presiden Jokowi sebagaimana tuduhan polisi.
Kuasa hukum Rachma, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, berdasarkan hukum yang berlaku di tanah air, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Rachmawati soal tudingan upaya makar.
"Karena dalam hukum makar adalah susuatu yang akan menggulingkan pemerintahan. Saya sampaikan ini seharusnya ibu Rachmawati tidak bisa dilakukan penahanan," kata Yusril, di kediaman Rachma, Jakarta, Rabu (7/12).
Untuk itu, kata Yusril, pihaknya mengaku siap apabila ada upaya uji materi terkait pasal 107 Juncto 110 KUHP Juncto 87 KUHP atas pemufakatan jahat. Yusril menyatakan siap mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bisa saja kita minta MK buat tafsir 158 KUHP itu sehingga itu tidak melanggar HAM. Sebab, salah satu asas negara hukum itu kepastian hukum. Kalo sekiranya itu dikehendaki saya siap saja mendraft uji materil ke MK untuk menafsirkan pasal-pasal itu," tegasnya.