Pakar Transportasi Tolak Ojek Online dan Opang Masuk UU LLAJ

Oleh : Ridwan | Rabu, 05 April 2017 - 15:24 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Keinginan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membuat payung hukum untuk ojek, termasuk ojek online sudah mendapatkan tantangan. Meski dibutuhkan, ojek tidak pernah diakomodasi dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan (LLAJ).

Ketua Umum Institut Studi Transportasi (Instran), Darmaningtyas menyatakan tidak setuju jika pemerintah merevisi UU No.22/2009 tentang LLAJ hanya demi mengakomodasi kendaraan ojek, dan saya juga tidak setuju dengan langkah kepala daerah untuk mengakomodasi kendaraan roda dua sebagai angkutan umum.

“Direvisi hanya untuk mengakomodasi ojek, ya jelas tidak bisa,” ungkap Darmaningtyas di Jakarta (5/4/2017).

Menurutnya, ojek online maupun pangkalan tidak bisa dijadikan angkutan umum. Pasalnya, 70 persen kecelakaan yang terjadi di jalan raya selama ini melibatkan sepeda motor. Tidak hanya itu, pemerintah juga akan mengalami kesulitan dalam melakukan kontrol terhadap ojek apabila mengakomodasi roda dua tersebut sebagai angkutan umum.

“Selam ini pemerintah melakukan kontrol terhadap angkutan umum melalui perizinan. Kalau ojek online maupun pangkalan itu kontrolnya bagaimana,” terangnya.

Seperti dikatehui, ojek merupakan anomaly dari sistem transportasi lantaran banyak angkutan umum yang ada di Indonesia dalam kondisi buruk. Oleh karena itu, pemerintah pusat maupun daerah perlu menata angkutan-angkuta umum dengan cepat.

Perlu adanya komitmen politik yang kuat, terutama dari pemerintah daerah agar pembenahan angkutan umum di daerah-dearah dapat dilakukan dengan cepat.

“Saat ini hanya sedikit pemerintah daerah yang peduli terhadap angkutan umum di wilayahnya,” tutup Darmaningtyas.