Dampak Covid-19 terhadap Industri Hukum di Indonesia

Oleh : Candra Mata | Selasa, 05 Mei 2020 - 19:20 WIB

INDUSTRY.co.id - Cikarang, Pandemi COVID-19 telah berdampak tidak hanya pada kesehatan, namun juga perekonomian global. Hal ini secara otomatis berpengaruh pula pada kelangsungan bisnis, diikuti dengan industri hukum yang menopang jalannya sebuah bisnis.

Hal ini diungkapkan dosen Hukum President University, Handa S. Abidin, S.H., LL.M., Ph.D., dalam webinar dengan topik “Legal Industry and COVID-19” pada Senin (4/5). 

Selain Handa, Founding Partner dari FKNK Law Firm, Ichsan Perwira Kurniagung, S.H., M.H., dan Pendiri Pop Legal Indonesia, Dimas Prasojo, S.H., juga hadir untuk memaparkan efek COVID-19 terhadap industri hukum.

Ichsan menyebutkan bahwa tidak semua permintaan jasa pelayanan hukum menurun. Beberapa jasa pelayanan hukum justru meningkat karena meningkatnya perkara akibat dampak COVID-19 terhadap bisnis.  

Diantaranya perkara pailit atau PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), kasus ketenagakerjaan akibat PHK, serta perkara ketenagakerjaan lain yang berpotensi menimbulkan sengketa. Terdapat berbagai peraturan baru dikeluarkan terkait perkara-perkara seputar bisnis. 

“Literasi atau penguasaan tentang peraturan-peraturan baru ini penting karena akan berdampak kepada klien. Misalnya, kebijakan KPPU mengenai merger, kebijakan yang dikeluarkan OJK, dan masih banyak lagi,” ujarnya kepada Industry.co.id Selasa (5/5).

Selain literasi peraturan, Dimas menyebutkan bahwa penguasaan teknologi juga menjadi penting untuk dimiliki penyedia jasa hukum. 
Saat ini masih sedikit orang yang mengembangkan software untuk menyediakan jasa pelayanan hukum. 

“Saat ini banyak penyedia jasa hukum yang memiliki software untuk melayani pendirian perusahaan, merger, dan lain lain yang sifatnya distruptive. Ada potensi start-up di industri hukum yang sifatnya pelengkap, misalnya digital signature,” jelasnya.

Menurutnya, potensi inilah yang seharusnya dikembangkan. 

“Penyedia jasa hukum harus paham bahwa IT itu akan menjadi bagian dari mereka, walaupun mungkin mereka lebih nyaman bertatap muka,” ujar Dimas.

Untuk mahasiswa dan fresh-graduate Ilmu Hukum, ketiga pembicara sepakat bahwa kemampuan analisa, menulis, dan berbahasa asing penting. 

Namun, Handa menyebutkan bahwa mahasiswa dan fresh-graduate juga kemampuan beradaptasi dengan cepat juga tidak kalah penting. 

“Bukan hukum saja yang dipelajari, aspek lain seperti marketing, management, bahkan ekonomi makro mungkin juga harus dipelajari untuk dapat memahami situasi saat ini,” ujar Handa.

Secara terpisah, Handa menjelaskan, President University mempersiapkan mahasiswanya sejak dini untuk siap bersaing di dunia kerja. 

Melalui mata kuliah Legal Industry and Career Preparation, mahasiswa semester satu sudah dipaparkan dijelaskan mengenai industri hukum, prospek berkarier di industri hukum seperti menjadi pengacara atau pendiri perusahaan start-up di bidang hukum. 

Selain itu, melalui mata kuliah The Future of Law, mahasiswa diajak berpikir kritis tentang masa depan industri hukum di Indonesia dan dunia, apalagi dengan adanya COVID-19 saat ini yang telah berpengaruh pada industri hukum.