Asaki Dukung Penuh Usulan Kemenperin Tambah 19 Stimulus untuk Industri

Oleh : Ridwan | Jumat, 01 Mei 2020 - 18:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mendukung penuh rencana Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan 19 stimulus tambahan untuk menbantu industri manufaktur yang tengah terpuruk bangkit di masa pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 telah membuat 60% industri manufaktur terkapar dan sisanya 40% masih memiliki permintaan yang bagus.

"Kami sangat mendukung penuh usulan Kemenperin menambah 19 stimulus tambahan untuk menggerakkan kembali roda industri nasional," kata Ketua Umum Asaki Edy Suyanto kepada Industry.co.id di Jakarta, Jumat (1/5/2020).

Adapun 19 stimulus tambahan yang diajukan Kemenperin yaitu, Pertama, penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 6 bulan. Kedua, pemberian pinjaman lunak dari pemerintah. Ketiga, pembelian gas dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menggunakan kurs tetap yaitu 1 USD=Rp14.000.

"Pembelian harga gas dengan menggunakan metode kurs 1 dolar AS=Rp14.000, itu sangat membantu industri," jelas Edy.

Selanjutnya, Keempat, pinjaman dan talangan untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Kelima, dana prakerja bagi karyawan yang dirumahkan sesuai skema yang dibuat. Keenam, dana subsidi dari pemerintah bagi karyawan yang gajinya sesuai PTKP. Ketujuh, program restrukturisasi industri kecil dan menengah (IKM).

Lalu, Kedelapan, pembebasan bunga pinjaman dan angsuran pinjaman dalam jangka waktu tertentu. Kesembilan, keringanan pembayaran/subsidi listrik bagi industri terdampak.

"Kami mengharapkan insentif berupa diskon tarif WBP2 secara penuh dari total pemakaian saat WBP2, karena akan membantu meningkatkan daya saing industri keramik dimana komponen biaya listrik rata-rata berkisar 8-10% dari totak biaya produksi," ungkap Edy.

Selanjutnya, Ke-10, percepatan pemberian bantuan tunai langsung (BLT) untuk karyawan yang dirumahkan. Ke-11, penundaan pembayaran pajak. Ke-12, pemberian relaksasi kepada pelaku usaha dalam pembayaran utang dan keringanan penurunan bunga. Ke-13, masalah suplai material baik antara maupun solvent yang dibutuhkan.

Ke-14, peninjauan kembali terhadap harga kontrak atau tender untuk jaminan kesehatan nasional yang mengikuti harga ontrak tahun 2017. Ke-15, memberikan insentif kemudahan lokal tujuan ekspor (KITE) dan kemudahan lokal tujuan lokal (KLTL).

Kemudian, Ke-16, penundaaan pembayaran tarif listrik untuk 6 bulan kedepan. Ke-17, pencabutan peraturan fly ash dan bot-tom ash dari limbah B3 dan merevisi pengetatan baku mutu limbah cair dengan acuan perbandingan negara lain. Ke-18, jaminan terhadap produksi dan distribusi bagi industri untuk menjaga suplai ke masyarakat. Dan ke-19, meberikan relaksasi izin impor untuk bahan baku industi selama masa darurat pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderak Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, secara umum hampir semua sektor industri terkena dampak penyebaran Covid-19 sehingga perlu diberikan perhatian lebih.

Diterangkan Sigit, masalah yang dihadapi industri manufaktur sejak melandanya pandemi adalah tertundanya pembayaran sampai pembatalan pemesanan.

"Lesunya permintaan membuat utilisasi produksi turun, sehingga membuat industri terpaksa melakukan pengurangan pegawai," jelas Sigit.

Oleh karena itu, lanjut Sigit, penambahan 19 stimukus ini diharapkan dapat menggairahkan kembali industri nasional, serta memacu industri untuk meningkatkan utilitas produksinya.