MA perintahkan Romahurmuziy Alias Rommy Dikeluarkan dari Tahanan KPK Sore ini

Oleh : Candra Mata | Rabu, 29 April 2020 - 18:38 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Mahkamah Agung memerintahkan KPK untuk mengeluarkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy dari rumah tahanan.

"Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dilansir dari Antara Rabu (29/4).

Rommy rencananya dikeluarkan dari rutan KPK pada sore ini.

Rommy telah ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak 16 Maret 2019 setelah tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya namun, Rommy juga sempat dibantarkan penahanannya selama 44 hari akibat sakit.