Waduh, Kemenperin Hambat Kelancaran PSBB Bogor?

Oleh : Ridwan | Sabtu, 25 April 2020 - 11:45 WIB

INDUSTRY.co.id - Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun mengeluhkan adanya industri tidak dikecualikan dari kebijakan Menteri Perindustrian (Menperin), namun masih beroperasi. Hal ini menghambat kelancaran pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

"Menjelang penerapan PSBB di Kota Bogor, salah satu faktor yang menjadi penghambat efektivitas pelaksanaan PSBB adalah rekomendasi yang diberikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kepada industri yang tidak dikecualikan," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim dilansir Kompas.com (24/4/2020).

Dedie mengungkapkan ada beberapa industri yang tidak dikecualikan tapi dapat beroperasi karena memiliki rekomendasi dari Kemenperin. Pemkot Bogor pun, kata dia, tidak bisa memberi penindakan ke industri tersebut ketika dilakukan pengecekan.

"Iya, tapi kan orang langsung nyambung-nyambungin kan, 'oh iya ini kan kita dalam rangka mendukung industri strategis'. Saya nggak ngerti lah ya mekanisme di Kementerian Perindustrian seperti apa. Tetapi yang pasti, rekomendasi-rekomendasi itu tidak dikonfirmasi ke pemerintah daerah," ungkapnya.

Sebagai informasi Menperin Agus Gumiwang merilis Surat Edaran nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019.

Di sisi lain perlu dicatat, dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ada beberapa ketentuan yang harus ditaati pengusaha.

Seluruh kegiatan perusahaan harus dihentikan kecuali 8 sektor usaha, yaitu kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, kebutuhan sehari-hari, dan sektor industri strategis. Namun dikabarkan ada perusahaan di luar 8 sektor tersebut yang tetap beroperasi karena berpedoman pada Surat Edaran Menperin di atas.

Dedie mengatakan Kemenperin seharusnya melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Pemkot Bogor bila akan memberikan rekomendasi ke industri. Sebab, katanya, pemerintah daerah yang menanggung biaya sosial ketika PSBB diterapkan.

"Harusnya dong (memberikan konfirmasi), harusnya. Katanya PSBB, biaya sosialnya kan yang bayar pemerintah kota. Tapi kan kemudian industri di wilayah masih melaksanakan kegiatannya," ucap Dedie.

Seperti yang diketahui, Pemkot Bogor mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor No. 30 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan corona virus disease (2019) COVID-19 di Kota Bogor. Pada Pasal 10 ayat 1 dalam Perwali ini mengatur tentang pembatasan aktivitas di tempat kerja, yang berbunyi sebagai berikut.

Pasal 10

(1) Dikecualikan dari tempat penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), bagi tempat kerja/kantor dengan kategori:

a. Seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari Pemerintah Daerah Kota Bogor;

b. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan COVID-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Daerah Kota Bogor;

c. Pelaku usaha yang bergerak pada sektor;

1. Kesehatan;

2. Bahan pangan makanan/minuman;

3. Energi;

4. Komunikasi dan teknologi informasi;

5. Keuangan;

6. Logistik;

7. Perhotelan;

8. Konstruksi;

9. Industri strategis;

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;/dan atau

11. Kebutuhan sehari-hari

d. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial. (Kompas.com)