Dukung Industri Petrokimia, Pemerintah Bantu TPIA Peroleh Insentif

Oleh : Herry Barus | Senin, 03 April 2017 - 11:57 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Berdasarkan PMK Nomor 159/ PMK010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, perusahaan yang mengajukan tax holiday bisa memperoleh keringanan pajak hingga 20 tahun.

"Insentif pajak yang bisa didapatkan antara 20% hingga 25% per tahun. Tax holiday 20 tahun tapi tidak 100%," kata Vice President for Corporate Relations PT Chandra Asri Petrochemical, Suhat Miyarso, Senin (3/4/2017) di Jakarta.  

Kalau dulu, lanjut Suhat, insentif Tax Holiday maksimal 10 tahun, tetapi keringanan pajaknya mencapai 100% dari kewajiban pajak yang harus dibayar.

"Sekarang hanya bisa sebagian, tapi lebih panjang. Idealnya dapat keringanan 20%, bahkan kalau bisa diskon 100%," ujar Suhat.

Sementara  itu  Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto kepada awak media menyatakan akan membantu PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA), memperoleh insentif fiskal seperti tax allowance dan tax holiday, dengan catatan investasi itu dimulai pada tahun ini demi pertumbuhan industri petrokimia.

"Pemerintah juga akan memberlakukan bea masuk pengamanan perdagangan (safeguard) apabila terjadi banjir impor produk sejenis akibat dumping dari negara asalnya."

 Saat ini, kapasitas produksi etilena CAP mencapai 860.000 ton per tahun, PE 336.000 ton per tahun, propilena 470.000 ton per tahun, polipropilena (PP) 480.000 ton per tahun, py-gas 400.000 ton per tahun, styrene monomer 340.000 ton per tahun, mixed C4 315.000 ton per tahun, dan butadiena 100.000 ton per tahun.