Harga Gas Turun, Asaki Tancap Gas Tambah Kapasitas Produksi Hingga Bidik Pasar Ekspor Baru

Oleh : Ridwan | Rabu, 15 April 2020 - 09:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) sangat mengapresiasi perhatian dan dukungan pemerintah berupa penurunan harga gas untuk industri ke level US$ 6 per MMBTU yang telah ditunggu implementasinya kurang lebih selama 3 (tiga) tahun yang lalu sejak dikeluarkannya Perpres Nomor 40 Tahun 2016.

Ketua Asaki Edy Suyanto mengatakan, pihaknya menilai penurunan harga gas menjadi langkah dan waktu yang tepat dimana industri keramik sedang terpuruk karena kondisi pasar yang sangat lemah pasca pandemi Covid-19 dan pelemahan rupiah sejak awal tahun 2020.

"Dengan turunnya harga gas ini sangat membantu untuk menyelamatkan industri keramik yang saat ini utilisasi kapasitas produksi nasional drop ke level 45-50% (terendah selama ini)," kata Edy kepada Industry.co.id di Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Edy menyakini, harga gas US$ 6 per MMBTU dapat meningkatkan kembali daya saing industri keramik yang terpuruk semenjak kenaikan harga gas sebesar 50% di tahun 2013. Pasalnya, hampir 30% dari total biaya produksi terserap oleh komponen biaya gas.

"Peningkatan daya saing industri keramik tersebut diharapkan dapat membantu menekan angka impor produk-produk keramik dari China, India, dan Vietnam. Berdasarkan data impor Januari-Februari 2020 secara mengejutkan malan meingkat 9% dibanding periode yang sama tahun lalu," jelasnya.

Lebih lanjut, Edy mengungkapkan bahwa Asaki akan memanfaatkan momentum penurunan harga gas tersebut, terlebih pasca pandemi Covid-19 dengan bisa lebih agresif dan berdaya saing untuk menembus pasar Asean, Australia, dan negara-negara di Asia Timur.

"Untuk saat ini, yang menjadi tujuan ekspor utama yaitu Malaysia, Filipina, Thailand, Korea Selatan, dan Taiwan," tutur Edy.

Asaki berharap dalam waktu beberapa waktu ke depan normalisasi utilisasi kapasitas nasional bisa kembali ke angka 93-95% seperti di tahun 2012-2013.

"Selain normalisasi utilisasi kapasitas produksi, para member Asaki juga siap melakukan ekspansi kapasitas baru yang tentunya kedua hal akan membantu penyerapan tenaga kerja baru," kata Edy.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meneken Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Permen tersebut merupakan pelaksanaan Ratas 18 Maret 2020 yang memutuskan Penyesuaian harga gas untuk Industri termasuk kebutuhan PLN menjadi USD6 per MMBTU (Millions British Thermal Units).

Berdasarkan pasal 3 ayat 1 regulasi itu, harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar USD6 per MMBTU. Harga gas tersebut diperuntukkan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.