Pemkot Bogor Minta KCI Hentikan Sementara Pengoperasian KRL Selama PSBB

Oleh : Hariyanto | Selasa, 14 April 2020 - 12:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Agar kebijakan pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB) dapat berjalan dengan optimal dalam menekan penyebaran virus corona, Pemerintah Kota Bogor meminta PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk menghentikan sementara pengoperasian Kereta Rel Listrik (KRL) jurusan Bogor selama 14 hari. Rencananya, PSBB Kota Bogor akan diberlakukan mulai, Rabu (15/4/2020) besok.

"Paling ekstrim ya ditutup dulu, hal ini dimaksudkan agar efektivitas PSBB tercapai dan upaya menurunkan resiko penyebaran Covid-19 berhasil secara kualitatif dan kuantitatif," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim dikutip dari CNN, Selasa (14/4/2020).

Dedie mengatakan, tidak hanya Kota Bogor yang mengusulkan hal tersebut, tetapi juga oleh Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, serta Kota Depok (Bodebek).

"Lima Kepala Daerah di Bodebek memberikan opsi kepada PT. KCI dan PT. KAI sebagai operator KRL untuk penghentian sementara kereta api Commuter Line selama 14 hari masa pemberlakuan PSBB," kata Dedie.

Dedie menyatakan Pemkot Bogor bersama empat pemerintah daerah lain berharap penghentian KRL selama 14 hari bisa diberlakukan. Menurut Didie, jika KCI tidak keberatan, maka PSBB bisa berjalan optimal dalam menekan penyebaran virus corona.

"Mereka (KCI) prinsipnya siap. Menunggu surat resmi dari Kepala Daerah, dan surat diupayakan turun hari ini. Hasil rapat video conference dihadiri juga dari Pihak KAI hadir Kepala Daop 1 Bapak Dadan dan Dirut PT. KCI Ibu Wiwik," kata Dedie.

Sementara itu, Vice President Corporate Communication KCI, Anne Purba menyatakan pihaknya masih belum mengetahui usulan rencana pemberhentian KRL tersebut. "Kalau ada informasinya, nanti saya share," kata Anne melalui pesan singkat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan lima daerah di Jawa Barat yang merupakan wilayah penyangga DKI Jakarta yakni Bodebek bakal memberlakukan PSBB mulai Rabu (15/4/2020) yang akan berlaku selama 14 hari.

Pengajuan status PSBB kepada Kementerian Kesehatan melalui surat permohonan PSBB Bodebek terkait penanggulangan dan menekan penyebaran virus corona dikirim pada 8 April lalu. Penerapan PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi ini menyusul DKI Jakarta yang sudah memberlakukan terlebih dahulu.