Aduh! Aturan PSBB Jadi Masalah karena Peraturan Dua Menteri saling Tabrakan

Oleh : Kormen Barus | Senin, 13 April 2020 - 15:32 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Jumlah penderita infeksi Covid 19 terus meningkat cukup tajam di Indonesia dan belum ada tanda-tanda akan menurun, meskipun dengan rbeberapa ahli jauh lebih besar.

Keputusan Pemerintah melalui berbagai kebijakan, seperti UU No. 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020, Peraturan Gubernur DKI No. 33 Tahun 2020 dsb. sudah cukup untuk sementara di tengah keterlambatan dan kepanikan Pemerintah yang seharusnya tidak perlu terjadi.

Agus Pambagio, Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan konsumen, mengatakan, penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta sudah berjalan baik selama tiga hari ini dan disusul oleh wilayah penyangga lain di sekitar DKI Jakarta mulai hari ini.

PSBB sebagai perluasan Jaga Jarak diharapkan oleh seluruh masyarakat Indonesia sebagai langkah positif Pemerintah. Namun sayang penerapan PSBB khususnya yang terkait  angkutan orang/penumpang dengan kendaraan roda dua (2) akan menjadi masalah di lapangan karena ada dua Peraturan Menteri, yaitu Peraturan Menteri Pehubungan dan Peraturan Menteri Kesehatan, saling berbenturan

“Penjeblosan peraturan perundang undangan yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan Plt. melalui Peraturan Menteri Perhubungan ada pada Pasal 11 ayat (1) huruf d : “dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan ............” sangat menyesatkan. Sementara di Pasal 11 ayat (1) huruf c : “ Angkutan roda dua (2) berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya  hanya untuk pengangkutan barang,”ujarnya.

Di lain sisi, kata Agus Pambagio, Peraturan Menteri Perhubungan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 Pasal 13 ayat (10)  huruf a di mana penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak. Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 jelas juga melanggar UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Peraturan Menteri Perhubungan ini juga melanggar PP No. 21 Tahun 2020.

Dalam pelaksanaan di daerah PSBB, seperti DKI Jakarta jelas Permenhub ini sesat karena membuat pelaksanaan Pergub No. 33 Tahun 2020 bermasalah dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum. Padahal tanpa penindakan hukum pelaksanan PSBB menjadi tidak ada gunanya karena penularan Covid 19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi.

Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub No. 18 Tahun 2020 ini Secepatnya.