Menkes Terawan Setujui Penerapan PSBB di DKI Jakarta

Oleh : Ridwan | Selasa, 07 April 2020 - 09:40 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni.

Busroni menyebut sura persetujuan itu akan dikirim kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar bisa segera menerapkan PSBB di wilayahnya. 

"Sudah teken (disetujui) sama menkes, tinggal diserahkan dan diterapkan di Jakarta dipimpin Gubernur Anies Baswedan," ujar Busroni dilansir CNNInonesia, Selasa (7/4/2020).

Dijelaskan Busroni, Jakarta telah memenuhi beberpa pertimbangan untuk penerapan PSBB, salah satunya adalah alasan kesehatan. Pasalnyha, Jakarta merupakan provinsi dengan jumlah kasus tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data terbaru dari situs pemerintah, angka kasus positif corona di DKI Jakarta mencapai 1.299 kasus per 6 April 2020.

"Ini sudah melalui tahapan pertimbangan bersama Gugus Tugas Covid-19, DKI Jakarta sudah memenuhi syarat PSBB yang diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 dan PP Nomor 21 tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar," katanya.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menyebut Pemprov Jakarta telah melengkapi sejumlah syarat administrasi dan rencana aksi yang akan dilakukan jika menerapkan PSBB. Persetujuan PSBB sebelumnya sempat tertunda karena pemprov Jakarta masih diminta melengkapi sejumlah syarat.

Presiden Joko Widodo menetapkan kebijakan PSBB dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Penerapan PSBB diajukan oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota dan harus mendapat persetujuan dari menteri kesehatan. Selain itu, penerapan PSBB juga bisa berasal dari permintaan tim gugus tugas.

Kemudian Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan ketentuan tentang PSBB melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Dalam aturan pedoman PSBB, pemerintah akan membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi.