Kementerian PUPR Izinkan Penggunaan Rusunawa untuk Perawatan Pasien Covid-19

Oleh : Herry Barus | Selasa, 07 April 2020 - 10:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mengizinkan pemanfaatan sejumlah rumah susun sewa (Rusunawa) di beberapa daerah di Indonesia sebagai tempat perawatan karantina atau isolasi bagi masyarakat yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.

“Kami siap memberikan izin bagi pemerintah daerah (Pemda) yang ingin memanfaatkan Rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR sebagai tempat perawatan dan karantina bagi masyarakat yang terjangkit Covid-19,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Khalawi menerangkan, Kementerian PUPR siap berkoordinasi dengan Pemda setempat dalam penanganan Covid-19 di daerah. Adanya pemanfaatan Rusunawa dinilai tepat mengingat bangunan vertikal tersebut juga telah dilengkapi berbagai fasilitas dan meubelair seperti tempat tidur dan lemari pakaian serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan tim paramedis dalam merawat pasien.

Lebih lanjut Khalawi menerangkan, ada mekanisme yang harus dilaksanakan Pemda jika ingin memanfaatkan Rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR. Salah satunya adalah dengan mengajukan surat permohonan pemanfaatan Rusun sebagai lokasi perawatan pasien Covid-19 serta mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Silakan Pemda ajukan surat permohonan ke Kementerian PUPR dan kami juga telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemanfaatan Rusunawa untuk perawatan pasien Covid-19,” terangnya.

Salah satu hal penting yang harus dilaksanakan antara lain Pemda tidak merombak terlalu banyak ruangan yang ada di Rusunawa. Selain itu Pemda juga wajib mengembalikan fungsi bangunan vertikal tersebut sebagai hunian masyarakat apabila wabah Covid-19 telah mereda.

“Pemda harus mau mengembalikan fungsi dan tidak merombak ruang di Rusunawa yang ada saat ini. Jika wabah Covid-19 telah mereda maka fungsi Rusunawa sebagai hunian bagi masyarakat juga harus dilaksanakan dengan baik sesuai tujuan pembangunannya.

Khalawi juga meminta para pegawai Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan di daerah untuk berkoordinasi dengan Pemda setempat dalam upaya membantu Gugus Tugas Percepetan Penenganan Covid-19 di daerah. Untuk itu, mereka juga wajib mengindahkan himbauan dari pemerintah untuk berada di rumah dan sedikit mungkin berinteraksi dengan orang lain dan jaga jarak fisik.

 

Sebagai informasi, Kementerian PUPR terus berupaya membantu pemerintah daerah dalam penanganan dan antisipasi wabah Covid-19. Beberapa Rusunawa di daerah untuk lokasi karantina masyarakat yang terjangkit Covid-19 yang telah dimanfaatkan antara lain Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta sebagai Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19.

Selain itu, Kementerian PUPR bersama Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat menjadikan Rusunawa Pekerja atau ASN menjadi tempat isolasi orang tanpa gejala (OTG) dan orang dalam pemantauan (ODP) kasus kontak Covid-19. Selanjutnya adalah Rusunawa ASN di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara juga telah dimanfaatkan Pemda setempat sebagai ruang isolasi pasien Covid-19.

Saat ini, imbuh Khalawi, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah lainnya terkait pemanfaatan Rusunawa tersebut. Salah satunya adalah rencana pemanfaatan Rusunawa Mahasiswa Universitas Siliwangi di Tasikmalaya, Jawa Barat, Rusunawa di Maluku Utara, Halmahera dan Mojokerto untuk tempat penanganan pasien Covid-19.

“Kami berharap masyarakat dalam status OTG, ODP dan pasien Covid-19 yang dirawat Rusunawa ini bisa lekas sehat,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat, Nursal menjelaskan, pemanfaatan bangunan Rusunawa sebagai lokasi isolasi pasien yang diduga mengidap Covid-19 tersebut dilaksanakan berdasarkan surat dari Direktur Jendral Penyediaan Perumahan tanggal 21 Februari 2019 kepada Bupati Kabupaten Pesisir Selatan mengenai pemanfaatan segera Rusunawa yang ada. Rusunawa Pekerja atau ASN di Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat juga telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan diwakili Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan Mukhridal.

“Rusunawa Pekerja atau ASN di Kabupaten Pesisir Selatan dibangun pada tahun 2018 lalu. Namun Rusunawa masih belum digunakan karena Pemerintah Daerah masih menyusun Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rusunawa,” terangnya.

Berdasarkan data yang dimiliki SNVT Penyedian Perumahan Provinsi Sumatera Barat, Rusunawa ini dibangun sebanyak satu tower setinggi tiga lantai. Jumlah unit hunian di Rusunawa ini berjumlah 42 Unit termasuk empat kamar untuk penyandang disabilitas dengan ukuran hunian tipe 36.

Untuk meningkatkan kenyamanan bagi para penghuninya, Kementerian PUPR telah melengkapi setiap unit hunian dengan sejumlah meubelair seperti meja dan kursi tamu, tempat tidur dan lemari pakaian.

Dari hasil pengamatan di lapangan, ruangan isolasi pasien Covid-19 hanya menggunakan unit hunian yang berada di lantai satu dan dua sebanyak 16 ruang. Pihak pemerintah daerah pun juga membatasi akses keluar masuk ke dalam Rusunawa tersebut sesuai dengan protokol kesehatan.

Untuk penanganan Covid-19 ini, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan juga telah membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19, Tim Medis Khusus. Sedangkan penjagaan gedung diperketat dengan melibatkan personil dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Aparat Kepolisian.

“Dari informasi yang kami terima sudah ada sebanyak delapan pasien Covid-19 yang diisolasi di Rusunawa tersebut. Untuk akses masuk ke dalam Rusunawa juga telah dibatasi,” terangnya.

Terkait pemanfaatan Rusunawa ini, pihak SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan guna menjadikan Rusunawa ini sebagai tempat isolasi masyarakat.

“Pemanfaatan Rusunawa sebagai tempat isolasi paisen Covid-19 juga sudah disetujui oleh pemerintah daerah dan warga setempat. Warga juga mendukung setelah mendapat penjelasan lebih rinci terkait upaya karantina ODP Covid-19. Namun, warga meminta gedung ditutupi dengan seng serta penjagaan di lokasi dilakukan dengan ketat agar tidak ada warga yang keluar masuk,” katanya