Per Kamis Kemarin Jumlah Hotel yang Tutup Capai 826, Ini Respon Menparekraf

Oleh : Ridwan | Jumat, 03 April 2020 - 13:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Jumlah hotel yang menutup sementara operasionalnya di tengah pandemi virus corona (COVID-19) bertambah. Per hari ini, sudah 826 hotel terpaksa tutup karena tak lagi memiliki pengunjung.

Angka tersebut bertambah dari data Rabu (1/4) kemarin yakni 698 hotel. Sehingga penambahannya sebanyak 128 hotel.

"Sementara sampai hari ini di Bali 56 hotel yang hotel besar. Seluruh Indonesia per hari ini yang menutup sudah 826 hotel. Namanya ya karena dampak corona ini, setiap hari juga bertambah," ungkap Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Rainier H Daulay kepada detikcom (2/4/2020).

Menurutnya, hotel di Jakarta yang paling parah terkena dampak corona ini. Statusnya sebagai zona merah menyebabkan kunjungan ke hotel di Jakarta menurun drastis.

"Prediksi bilang di Bali paling parah nggak juga. Tapi seluruh Indonesia. corona ini penyakit yang ada di seluruh dunia. Masuk ke Indonesia, karena Bali pusat destinasi wisata, itu duluan yang terdengar. Padahal jumlahnya lebih banyak Jakarta," jelas Rainier.

Menanggapi dampak tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio menuturkan, dampak corona sudah terasa pada sektor pariwisata sejak awal penyebaran virus corona di dunia.

"Sektor Pariwisata dan tenaga kerjanya memang sudah terpukul sejak awal. Sejak terjadi penurunan wisatawan kami sudah berkoordinasi dengan berbagai asosiasi dan para pelaku bukan hanya hotel, tapi juga sektor pariwisata lainnya," kata Wishnutama kepada detikcom.

Ia mengaku, pemerintah masih menyusun kebijakan untuk menyelamatkan industri pariwisata dari gempuran corona.

"Kami terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) lain terkait dengan kebijakan dan bantuan pemerintah dalam menghadapi dampak pandemi ini," tutur dia.

Ia mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang menyusun insentif bagi pegawai dan pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Salah satunya pemerintah turut menanggung pajak penghasilan (PPh 21) bagi pegawai di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun. Awalnya, insentif ini hanya diberikan terhadap pegawai di industri manufaktur dan pengolahan.

"Beberapa kebijakan pemerintah yang bisa membantu para pelaku sektor pariwisata, ekonomi Kreatif, dan UMKM yaitu (relaksasi) PPh 21 karyawan dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta," jelas Wishnutama.

Selain itu, pengusaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif juga memperoleh diskon atas PPh badan (PPh 25).

"Diskon tarif PPh Badan (PPh 25), dari 28% menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021, dan menjadi 20% untuk tahun 2022," imbuh dia.

Ia juga menjabarkan insentif lainnya yang akan diberikan pemerintah untuk pengusaha dan pegawai di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif:

1. Relaksasi kewajiban Perbankan/Industri Keuangan NonBank sesuai dengan ketentuan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease
2. Kartu Pra Kerja (Launching 6 April 2020)
3. Stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) yakni penundaan pembayaran pokok dan bunga selama 6 bulan.

Wishnutama menuturkan, Kartu Pra Kerja tersebut harapannya bisa dimanfaatkan bagi pegawai di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang menjadi korban PHK. Mengenai kuota khusus Kartu Pra Kerja bagi korban PHK di sektor pariwisata, pihaknya sedang membahas dengan K/L terkait.

"Sedang kita koordinasikan dengan PMO, Kemenaker dan Kementerian Koperasi dan UKM," pungkasnya.