Dompet Dhuafa-FOZ Diskusi Darurat Kesehatan Masyarakat

Oleh : Herry Barus | Jumat, 03 April 2020 - 16:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Terkait Penyebaran Wabah Covid 19 yang berdampak Terhadap perkembangan  pada  Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ,Dompet Dhuafa dan Forum Zakat (FOZ) menginisiasi diskusi online berjudul “Darurat Kesehatan dan PSBB: Persimpangan Krisis Ekonomi dan Kemanusiaan”.

Pada Diskusi Online dilaksanakan pada Rabu (1/04/2020), mengundang tiga pembicara diantaranya Dr Fitra Arsil Ketua bidang Studi HTN FHUI, Masyita Crystallin, Ph.D  Staf Khusus Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Makroekonomi Menteri Keuangan RI  serta  Bambang Suherman selaku Ketua Umum FOZ.  Diskusi online ini juga dipandu oleh moderator M Atiatul Muqtadir Ketua Bem UGM 2019.

Sebagaimana yang diketahui, Pemerintah Pusat telah menerbitkan tiga produk hukum sebagai respon penebaran Covid-19 ini, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Fitra Arsil selaku Ketua bidang Studi HTN FHUI memberikan catatan substantif terhadap beberapa produk hukum yang telah dikeluarkan Pemerintah.  “Kita perlu mendukung upaya pemerintah menerbitkan tiga peraturan ini.Namun kita juga perlu kritis, karena dari ketiga peraturan yang sudah diterbitkan sulit kita melihat program Kesehatan apa yang ingin di dorong oleh Pemerintah dalam mengentaskan masalah Covid-19 ini, selain itu ketentuan tersebut juga secara waktu tidak jelas disampaikan batasan waktunya” ujar Fitra Arsil.

Fitra Arsil juga menambahkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 ini memberikan keleluasaan yang sangat luas bagi Pemerintah dalam penggunaan anggaran dan fiskal sehingga perlu ada control dan Pengawasan bersama dari masyarakat.

“Perpu 1 Tahun 2020 ini telah memberikan keleluasaan yang sangat luas bagi Pemerintah dalam mengeluarkan dan menggunakan anggaran negara yang besarnya 405 Triliun dengan mengesampingkan mekanisme Pengawasan Lembaga Negara seperti biasa, ditambah lagi control yang terbatas, pengawasan Peradilan yang juga relatif terbatas, serta mengesampingkan banyak ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang dinyatakan tidak berlaku atau dikecualikan dengan keberlakuan Perpu ini, sehingga kita perlu mengawal bersama” tegas Fitra.

Fitra menambahkan, bahwa anggaran negara yang besar tersebut perlu diawasi agar sampai kepada masyarakat.

“Hal terpenting adalah Dana yang besar tersebut sampai tidak ke masyarakat? Pemerintah Daerah perlu ambil peran untuk mengaskses sumber dana tersebut, tiga hal yang perlu kita soroti antara lain Public Health Program dari pemerintah, Keleluasaan Fiskal yang dapat membantu masyarakat dan isu Good Governance” tegas Fitra.

Bambang Suherman selaku Ketua Forum Zakat  juga menyampaikan bahwa dalam kondisi pandemic Covid ini diperlukan respon cepat dengan memaksimalkan anggaran yang ada. “Menarik jika kita melihat skema 405 Triliun yang ditawarkan Pemerintah Pusat, Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pemerintah mengelola situasi crucial ini, mengingat Covid19 adalah pandemi yang membutuhkan gerak cepat, sistem yang cepat dan perangkat yang cepat” Ujar Bambang.

Bambang menambahkan, Forum Zakat telah menerapkan program terstruktur dalam mengentaskan pesebaran Covid dibeberapa Wilayah.

 “Forum Zakat telah menginisiasi dan menjalankan 11 Program dalam sejak Covid-19 ini mewabah diantaranya pusat aduan Informasi, Edukasi, aktivitas Disinfeksi, Bantuan Logistik higienis Kit, Layanan Ambulan dan Pasien Wapada, Penyediaan APD bagi tenaga Medis, Dokumen Protokol Covid-19, Penguatan Work From Home (WFH), Layanan Psikososial, Relawan Kesehatan, dan Pengurusan jenazah.” ujar Bambang.

Bambang menambahkan bahwa Gerakan Zakat siap berkerjasama dan berkolaborasi dengan Pemerintah dalam mengelola tanggung jawab pada fase krisis ini
“Dengan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat saat ini, Gerakan zakat tetap dapat bekerja dan menjadi mitra bagi pembuat Kebijakan, begitu ada kebijakan Pemerintah Gerakan Zakat siap bekerjasama dengan Model Gerakan untuk masa inkubasi beberapa pekan kedepan” Ujar Bambang.

Masyita Crystallin selaku Staf Khusus Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Makroekonomi Menteri Keuangan RI  menjelaskan Stimulus ekonomi dan upaya yang  tengah disiapkan dan diterapkan oleh Pemerintah Pusat.

 “Presiden menginstruksikan tiga hal, Pertama memastikan dana untuk kebijakan kesehatan dapat disalurkan dengan cepat, kedua, Social Safety net untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan tambahan bantuan berupa direct transfer termasuk bantuan pangan non tunai yang ditingkatkan, ketiga adalah mengamankan dunia usaha agar tidak terjadi kebangkrutaan ataupun PHK besar-besaran, Dalam Penangan Covid-19 ini bukan hanya kepentingan Kesehatan tapi juga bagaimana menyelamatkan Masyarakat dan Penghasilannya” ujar Masyita  

Selain itu bahwa peran bersama masyarakat diperlukan dalam menghadapi Wabah Covid-19 ini. “Pemerintah menyambut dan merespon positif gerakan zakat dalam ikut membantu Pemerintah menghadapi Wabah Covid-19 ini, khususnya pada sektor Pekerja non formal atau pekerja yang pendapatannya turun akibat  terdampak wabah ini,” pungkas Masyita