Sengketa Hukum Gen Halilintar dan Nagaswara Musik Belum Berakhir

Oleh : Herry Barus | Rabu, 01 April 2020 - 09:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Setelah melalui sidang secara maraton, label Nagaswara Music yang menggugat Gen Halilintar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Harus menelan pil pahit karena hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan label musik Nagaswara terhadap keluarga Gen Halilintar.

"Ini yang dinamakana perjuangan, untuk itu kami tim kuasa hukum Nagaswara Music akan terus berjuang, memperjuangkan hak pencipta, penyanyi dan label," tegas Yosh Mulyadi kuasa hukum Nagaswara Music di Jakarta Senin (29/3/2020)..

Karenanya, Yosh menegaskan pihaknya tidak menyerah, dengan cara naik banding.

"Langkah kami selanjutnya, kami akan naik banding. Soal teknisnya akan Kami bicarakan dulu dengan tim kuasa hukum dulu," ujar Yosh.

Yosh menambahkan, pihaknya akan mengajukan kasasi atas ditolaknya gugatan dugaan pelanggaran hak cipta yang mencatut nama Gen Halilintar.

Dasar pengajuan kasasi ini, kata Yosh, tidak disumpahnya saksi saat sidang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kita akan ajukan kasasi, salah satunya itu, yang jadi titik berat kami mungkin waktu itu, tidak disumpah dan saat itu kami keberatan karena kualitas saksi yang dihadirkan secara hukum acara memang tidak diperkenankan," jelasnya

Perlu diketahui, Atta Halilintar, Muhammad Thariq Halilintar, dan karyawan pada saat itu menjadi saksi terkait perkara ini.

Yosh menjelaskan pada saat itu, saksi yang memberikan keterangan tidak diawali dengan sumpah.

" Sama-sama kita tahu, semua aksi itu yang kemarin diperiksa ada Thariq Halilintar, Atta Halilintar, dan ada Jejen (karyawan) yang semuanya tidak di bawah sumpah," ungkap Yosh.

Keberatan Yosh yang lain antara Atta dan Thariq masih ada hubungan darah dengan Gen Halilintar.

"Karena mereka itu anak dan karyawan, makanya saat itu saksi diperiksa tidak di bawah sumpah," ucapnya.erkait nominal gugatan, menurutnya itu tetap tak sepadan. Hak cipta menurutnya juga terkait isu moral yang tak bisa dibayar dengan nominal tertentu. "Rp9,5 miliar juga bisa dibilang tidak mewakili kerugian klien kami,”tegas Yosh Mulyadi.