720 Kasus Positif Covid-19 di Jakarta, Anies Perpanjang Masa Tanggap Darurat Hingga 19 April

Oleh : Candra Mata | Senin, 30 Maret 2020 - 16:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan status tanggap darurat di ibu kota terkait virus corona (COVID-19) diperpanjang hingga 19 April.

"Pembatasan tetap berjalan, karena itu status tanggap darurat diperpanjang dimana semula sampai 5 April menjadi 19 April," ujar Anies beberapa waktu lalu di Jakarta dikutip dari laman Antara, Senin (30/3).

Adapun kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan, Polda dan Kodam serta sipil akan tetap berlaku.

"Penutupan tempat-tempat wisata di ibu kota juga akan diperpanjang. Begitu juga kegiatan belajar-mengajar," sebut Anies. 

Perlu diketahui, di DKI Jakarta hingga Senin ini (30/3) tercatat kasus positif COVID-19 mencapai 720 kasus. 

Dari data tersebut, pasien yang berhasil sembuh sebanyak 48 orang dan 76 orang dinyatakan meninggal dunia.

Adapun untuk jumlah orang dalam pemantauan (ODP), tercatat 2.289 pasien di wilayah Jakarta dengan rincian 498 pasien masih dipantau dan 1.791 pasien telah selesai dipantau

Sementara itu, ada 1.046 orang masuk dalam status pasien dalam pengawasan (PDP). Rinciannya 708 orang dirawat dan 338 dinyatakan negatif sehingga diperbolehkan pulang.