Karantina Wilayah Perhatikan Mobilitas Kebutuhan Pokok dan Akses ke Rumah Sakit

Oleh : AKBP (Purn) Budiyanto, S.Sos, M.H | Senin, 30 Maret 2020 - 13:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Dalam rangka memutus penyebaran virus corona pemerintah sudah mempersiapkan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 tahun 2018  tentang kekarantinaan.

Pada saat suatu daerah memberlakukan karantina kewilayahan berarti terjadi proses pembatasan perpindahan orang, membatasi kerumunan dan membatasi gerakan orang demi keselamatan. Dalam Peraturan Pemerintah nanti akan diatur mekanisme dan prosedur daerah-daerah yang akan melakukan karantina kewilayahan.

Kapan dan bagaimana caranya karantina kewilayahan akan dilakukan karena ada beberapa aspek yang perlu dikoordinasikan, antara lain ; perhubungan, kesehatan ,kebutuhan pokok , logistik. Hal ini juga  untuk memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk melakukan langkah- langkah sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Masalah perhubungan bagaimana mengantisipasi  mobilitas barang kebutuhan pokok supaya lancar dan tepat waktu sampai tujuan. Bagaimana mempersiapkan alternatif jalan atau akses menuju ke rumah sakit baik umum maupun rumah sakit yang melakukan penanganan virus corona dan sebagainya.

Faktor kordinasi sangat penting antara perhubungan, kesehatan, pertanian dan lainnya pada tingkatan masing-masing sehingga masyarakat tidak bingung apabila pada suatu saat memerlukan kebutuhan pokok yang primer terutama masalah sembako dan akses rumah sakit rujukan apabila ada yang sakit atau memerlukan kebutuhan medis yang mendesak.

Sarana transportasi dalam rangka mobilitas kebutuhan pokok harus diberikan akses yang cukup termasuk sarana transportasi menuju akses rumah sakit rujukan.

Instansi yang bertanggung jawab dibidang lalu lintas dan angkutan jalan dapat menentukan Jalan-jalan untuk akses pengangkutan logistik dan akses menuju rumah sakit dan kalau perlu diberikan layanan pengawalan dan Pos-pos pemantauan atau pengawasan untuk memberikan rasa aman dan kepastian.

Dengan perencanaan yang matang akan memberikan dampak psikologis yang positif kepada masyarakat. Karena saya yakin bahwa masyarakat mengharapkan seandainya terjadi karantina kewilayahan ,masalah kebutuhan pokok terpenuhi dan mudah untuk didapat termasuk kemudahan ke akses - akses rumah sakit baik rumah sakit umum maupun rumah sakit yang menangani virus corona. Ruang sosialisasi yang cukup harus diberikan kepada masyarakat sehingga masyarakat memahami dan tidak panik dalam rangka menghadapi karantina kewilayahan. Rencanakan dengan baik, kalau perlu ada pentahapan yang jelas dan pasti ( sosialisasi- Uji coba - pelaksanaan ) walaupun dalam bentuk simulasi, tuangkan dalam brosur atau melalui media. Dalam waktu dan periode tertentu perlu ada evaluasi karena kita belum tahu kapan wabah ini akan hilang dan tertangani secara keseluruhan.

Perlu koordinasi dengan baik kepada semua pemangku kepentingan dan ada SOP  jelas yang akan digunakan sebagai pedoman para pemangku kepentingan dan masyarakat  sehingga program dapat berjalan dengan baik sesuai harapan kita semua.

Penulis adalah AKBP (Purn) Budiyanto, S. Sos. M. H