Ingat, Tidak Semua Nasabah Bisa Tunda Bayar Kredit 1 Tahun Kedepan

Oleh : Ridwan | Sabtu, 28 Maret 2020 - 13:45 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Presiden RI Joko Widodo memberikan pernyataan terkait dengan relaksasi kredit berupa penangguhan cicilan dan bunga hingga setahun ke depan bagi sejumlah sektor usaha dan masyarakat.

Pengamat ekonomi Paul Sutaryono mengatakan, relaksasi kredit ini dinilai tepat di tengah kondisi saat ini. Namun tentunya ada pertimbangan yang harus dilakukan perbankan, yang artinya kebijakan ini tak bisa diberikan kepada semua kreditur.

"Menurut saya, tentu boleh saja para nasabah meminta penangguhan pembayaran kewajiban atau angsuran kredit mereka. Tetapi bank sudah pasti akan mempertimbangkannya dengan aneka data perusahaan nasabah dan aturan yang ada," katanya dilansir CNBC (27/3/2020).

Misalnya saja, kemungkinan besar perbankan akan meminta bukti dari nasabah atau perusahaan terkait kondisi saat ini. Untuk perusahaan caranya dengan melihat laporan keuangan dan arus kas.

"Untuk itu, tak semua permintaan dikabulkan oleh bank. Karena bank itu sangat diatur (highly regulated) oleh pelbagai aturan," tegasnya.

Hal senada diungkapkan oleh Chief Economist PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM) Fakhrul Fulvian bahwa penundaan kredit ini harus memberikan definisi yang jelas. Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga harus dibuat dengan sangat ketat.

"Tentang definisi siapa yang boleh menerima dan siapa yang tidak. Kalau tidak, maka efektifitas dari policy ini akan kurang baik," ujarnya.

Untuk itu, harus ada edukasi kepada masyarakat yang dilakukan oleh lembaga keuangan perbankan maupun non-perbankan. "Dan lembaga keuangan, dengan guidance yang jelas dari OJK," pungkasnya.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan bagi para tukang ojek, sopir taksi, maupun nelayan yang saat ini memiliki cicilan kredit, Jokowi mengatakan, diputuskan bahwa pembayaran bunga atau angsuran akan diberikan kelonggaran selama 1 tahun ke depan.

"Sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," kata Jokowi.

Adapun khusus pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Jokowi mengatakan bahwa OJK telah memberikan kelonggaran relaksasi kredit untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar.

"Baik kredit perbankan maupun industri keuangan non bank, penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," kata Jokowi.

Dalam waktu dekat, implementasi tambahan bantuan sosial dalam Kartu Sembako selama 6 bulan kepada 200.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pun akan diluncurkan. Tak terkecuali, dengan implementasi Kartu Pra Kerja.