LPS Turunkan Bunga: Bank Umum untuk Rupiah 5,75 persen, Valas 1,75 persen dan BPR menjadi 8,25 persen

Oleh : Candra Mata | Rabu, 25 Maret 2020 - 21:51 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, LPS melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Senin, 23 Maret 2020, telah menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan simpanan Rupiah di BPR sebesar 25 bps dan mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing di Bank Umum. 

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS di Bank Umum untuk rupiah 5,75 persen dan valas 1,75 persen. 

Sedangkan tingkat bunga penjaminan bagi Bank Perkreditan Rakyat 8,25 persen.

Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

"Kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan tersebut didasarkan pada perkembangan terkini dari suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kondisi perekonomian, dan stabilitas sistem keuangan," ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah melalui keterangan tertulis kepada Industry.co.id di Jakarta Rabu (25/3).

Halim Alamsyah juga menegaskan bahwa kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau relatif stabil meskipun terdapat beberapa beberapa faktor risiko yang tendensinya meningkat.

Selain itu menurutnya, kondisi Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) juga masih terjaga di tengah adanya tekanan pada kinerja pasar keuangan serta adanya potensi perlambatan pada kinerja perekonomian.

Dikatakan lebih lanjut, LPS terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dengan mempertimbangkan respon perbankan terhadap pemangkasan bunga kebijakan moneter, dinamika berbagai faktor ekonomi, dan stabilitas sistem keuangan yang potensial mempengaruhi likuiditas perbankan.  

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan, LPS meminta agar bank menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku. 

"Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin LPS," jelasnya.