Kejaksaan Agung Sita Aset Tersangka Korupsi Jiwasraya

Oleh : Wiyanto | Selasa, 10 Maret 2020 - 08:34 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kejaksaaan Agung akan terus memburu aset para tersangka korupsi Jiwasraya, untuk mengembalikan kerugian negara. Aset yang berhasil dikumpulkan sudah mencapai Rp 13,1 triliun.

"Sampai kapan pun, kalau tersangka masih punya harta, bahkan sampai putus (inkrah) pun kami bisa mengejar aset-aset itu," kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Kejagung, Jakarta, Senin (9/3).

Kerugian negara dalam kasus korupsi Jiwasraya terkait dengan produk investasi Jiwasraya yang disebut JS Saving Plan selama 2008-2018. Yakni, kerugian negara dalam investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi dari Reksadana sebesar Rp 12,16 triliun.

Kejagung masih mengembangkan kasus tersebut dan pihaknya akan mengejar siapa pun yang terlibat kasus Jiwasraya.

Ia menjelaskan, akan ada sanksi para oknum yang coba-coba menghalang-halangi dan mempersulit penyidikan kasus dugaan korupsi Jiwasraya.