Tanam Modal Rp12 triliun, Sinomart KTS Development LTD Minta Pemerintah Dukung Pembangunan Depo Minyak di Batam

Oleh : Candra Mata | Senin, 09 Maret 2020 - 23:26 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Sinopec Salah satu perusahaan minyak dan petrochemical terbesar di dunia telah menanamkan investasi di Indonesia untuk membangun dan mengoperasikan proyek depo minyak di Batam, kepulauan Riau, Indonesia senilai US$ 841.000.000 atau lebih dari 11 - 12 triliun rupiah. 

Sejalan dengan pemerintahan Presiden Jokowi, membuka investasi dari mancanegara guna mendukung pembangunan infrastruktur skala nasional. Melalui BKPM dan Kemenko Maritim dan Investasi RI.

Sebagai bukti keseriusannya sejak 2012, Sinopec melalui anak perusahannya Sinomart, menandatangani kerjasama melaksanakan proyek melalui PT West Point Terminal yang berkedudukan di Batam. Bermitra dengan PT Batam Sentralindo dan PT Mas Capital Trust. 

Dimana PT Mas Capital Trust minoritas saham 5% di PT West Point Terminal. Sedangkan Sinomart kuasai 95% saham mayoritas.

Investasi awal telah dikucurkan oleh Sinomart melalui PT West Point Terminal, dengan sewa lahan yang dikuasai PT Batam Sentralindo senilai SGD 100 juta atau satu triliun rupiah untuk jangka 50 tahun dibayar dimuka.

"Sejak 2015 PT West Point Terminal tidak bisa menjalankan investasinya until membangun depo minyak kapasitas 2,6 juta M2 atas sejumlah pelaporan dan pelanggaran hukum yang dilancarkan oleh PT Mas Capital Trust (PT MCT) dan PT Batam Sentralindo (PT BS)," ujar Johnson Panjaitan, Kuasa Hukum PT West Point saat Jumpa Pers di Jakarta, Senin (9/3/2020).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sejak terjadi perselisihan yang berujung di meja hijau maka pada September 2019 silam, setelah putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan di PN Batam, untuk mengadakan RUPS agar PT West Point Terminal dapat menunjuk Direksi dan Dewan Komisaris baru. 

"Namun PT BS dan PT MCT menggugat ke Arbitrase Internasional Chamber of Commerce (ICC) Arbitration di Singapura. Namun pada Desember 2019 kemenangan kembali diraih Sinomart sebagai Investor di Indonesia," jelas Johnson.

Berdasarkan putusan Arbitrase, PT West Point Terminal berhak untuk memperoleh pengembalian yang sewa lahan atas periode sewa yang tidak digunakan pada saat pengakhiran perjanjian sewa lahan. 

Majelis Arbitrase juga memerintahkan PT BS dan PT MCT untuk menanggung biaya Arbitrase, 80% biaya perkara Sinomart dan WPT Bersama juga dengan biaya berperkara mereka sendiri.

"Mengenai laporan Polisi, Mabes Polri telah menyatakan tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam tiga kasus yang dilaporkan serta telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3)," pungkas Johnson.

Hal itu juga disampaikan EL Sajogo salah satu kuasa hukum PT West Pont mengatakan, PT Batam Sentralindo dan PT Mas Capital Trust untuk melaksanakan putusan abritase internasional.

"Kami meminta kepada PT Batam Sentralindo dan PT Mas Capital Trust untuk melaksanakan putusan arbitrase internasional.  Serta perlakuan yang adil berdasarkan hukum bagi investor yang beritikad baik untuk melanjutkan proyek mereka di Indonesia,” pungkasnya.