Peneliti Senior UI: Penurunan Harga Gas Industri USD 6 mmbtu Akan Memberi Manfaat Lebih Besar Bagi Negara

Oleh : Candra Mata | Rabu, 04 Maret 2020 - 21:55 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Perindusterian belum lama ini di Jakarta mengatakan bahwa target Pertumbuhan Industri Manufaktur sebesar 5,3% pada 2020 akan tercapai apabila harga gas industri diturunkan menjadi USD 6 mmbtu. 

Menanggapi hal tersebut, peneliti senior di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, TM Zakir Machmud menyatakan, penurunan harga gas industri dalam jangka pendek dinilai dapat mengurangi penerimaan negara. 

Namun, dalam jangka panjang, diyakini akan memberi manfaat lebih besar bagi negara seperti dari tambahan pajak seiring pertumbuhan sektor industri manufaktur. 

“Harga input yang tidak kompetitif adalah isu utama di industri manufaktur. Salah satu input itu adalah energi, termasuk gas industri,” ujar Zakir Machmud di Jakarta beberapa saat lalu. 

Ia menjelaskan, harga energi yang tidak kompetitif akan membuat harga hasil produksi industri manufaktur menjadi tidak dapat bersaing. 

Upaya menurunkan harga gas industri dilakukan agar produk yang dihasilkan industri manufaktur dalam negeri bisa kompetitif termasuk saat harus bersaing dengan produk impor.

“Permintaan sisi industri seperti ini, kalau mau mendorong industri, jangan ditarik di depan, tetapi tariklah di belakang. Kalau harga input murah, industri bergerak. Dari situlah akan didapat tambahan perolehan pajak,” jelasnya.

Zakir menambahkan, penurunan harga gas diharapkan memperbanyak transaksi seiring harga produk jadi industri yang turun. 

Dengan demikian, perolehan yang diterima negara melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih tinggi.

Jika masih ada perusahaan yang tidak mau menurunkan harga produknya kendati harga gas sudah turun, setoran Pajak Penghasilan (PPh) badan perusahaan itu harus naik karena marginnya tinggi. 

"Jadi, enggak perlu khawatir. Ujung-ujungnya tetap bisa ditangkap sama pajak. Bisa melalui PPh badan, PPN, bisa juga melalui PPh orang yang bekerja di situ,” pungkasnya.