Asik, Dalam Waktu Dekat Pemerintah Bakal Tetapkan Safeguard Produk Keramik Asal India dan Vietnam

Oleh : Ridwan | Rabu, 04 Maret 2020 - 16:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) berharap pemerintah segera merealisasikan penerapan safeguard terhadap produk-produk keramik impor asal India dan Vietnam. Pasalnya, volume impor keramik dari India dan Vietnam melonjak tajam pasca penerapan PMK Nomor 119/PMK.010/2018 pada 12 Oktober 2018 lalu.

Seperti diketahui, ketentuan PMK No. 119 Tahun 2018 yang berlaku saat ini memang tidak berlaku terhadap importasi keramik dari India dan Vietnam. Pasalnya, lampiran yang ada pada PMK No. 119 Tahun 2018 memasukkan kedua negara tersebut ke dalam daftar negara yang dikecualikan dalam pengenaan safeguard keramik.

"Kita sudah lapor ke Kememnterian Perdagangan dalam hal ini Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), mereka sudah setuju dan saat ini berkasnya sudah masuk ke Kementerian Keuangan untuk disahkan," kata Ketua Umum Asaki Edy Suyanto kepada Industry.co.id di Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Berdasarkan data yang dihimpun Asaki, volume impor keramik India mengalami kenaikan hingga 1165% secara tahunan (year-on-year/yoy) dari yang semula sebesar 1,2 juta m2 di tahun 2018 menjadi 16 juta m2 di tahun 2019. Sementara itu, volume impor keramik dari Vietnam juga tercatat melesat hingga sekitar 25% yoy pada sepanjang tahun 2019 lalu.

Dijelaskan Edy, membanjirnya produk-produk keramik impor asal India dan Vietnam juga telah mengikis daya saing industri keramik dalam negeri. "Dengan harga mereka yang relatif murah justru ini akan mematikan daya saing industri keramik dalam negeri," terangnya.

Selain itu, ia juga meminta kepada pemerintah untuk memberlakuan penetapan kouta impor keramik dari kedua negara tersebut.

"Kita tidak meminta pemerintah melarang impor, tetapi angkanya mesti disesuaikan kembali, karena kapasitas keramik nasional yang besar ini belum terserap baik hanya karena kita belum bisa bersaing dengan produk impor yang notebene-nya harganya ini sangat dibawah biaya produksi keramik nasional," ungkap Edy.

Sebelumnya, Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko mengatakan pihaknya telah menyampaikan rekomendasi perubahan daftar pengecualian pengenaan safeguard yang dimuat dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.010/2018 tentang pengenaan BMTP terhadap impor produk ubin keramik pada beberapa waktu lalu.

Rekomendasi ini telah mendapat persetujuan dari menteri perdagangan. Sebagai tindak lanjut, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto telah mengirim surat kepada pihak Kementerian Keuangan RI.

"Sekarang surat tersebut sudah di Kementerian Keuangan yang saat ini di dalam proses penerbitan perubahan daftar negara yang dikecualikan sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran PMK No. 119 Tahun 2018," kata Mardjoko.