Potensi Belanja Online Capai USD65 miliar di 2020, Pelaku UKM Berorientasi Ekspor Harus Melek Digital

Oleh : Candra Mata | Jumat, 28 Februari 2020 - 07:45 WIB

INDUSTRY co.idJakarta, Kementerian Perdagangan mendukung perkembangan perdagangan elektronik (e-commerce), khususnya peningkatan kapasitas pelaku UKM yang berorientasi ekspor. 

Direktur Jenderal PEN Dody Edward menyampaikan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Peraturan ini bertujuan untuk mendorong perkembangan niaga elektronik, meningkatkan perdagangan produk dalam negeri, dan mendorong peningkatan ekspor secara daring (online).

Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia yang dirilis pada 2018 terdapat 171,17 juta jiwa di Indonesia yang menggunakan internet. Angka tersebut naik 10,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara Bank Indonesia pada 2019 mencatat jumlah transaksi perdagangan daring setiap bulannya mencapai Rp13 triliun. 

Hal ini tidak berbeda jauh dengan prediksi penelitian dari McKinsey yang menyebutkan pertumbuhan niaga-el di Indonesia meningkat delapan kali lipat pada periode 2017—2018. 

Dari total belanja daring senilai USD 8 miliar pada 2017, meningkat menjadi USD 55—65 miliar pada 2020.

“Menyikapi hal tersebut, lembaga pendidikan dan pelatihan di bawah Direktorat Jenderal PEN perlu terus proaktif dan membuat terobosan dalam membuat kurikulum dan silabus, serta pelatihan yang berbasis digital. Hal ini untuk mendukung tumbuh kembangnya eksportir baru di Indonesia yang berdaya saing,” terang Dody Edward di Jakarta,  Kamis (27/2).