Imigrasi Cabut Aturan Uang Jaminan Rp25 Juta untuk Paspor

Oleh : Irvan AF | Sabtu, 25 Maret 2017 - 10:49 WIB

INDUSTRY.co.id,Jakarta - Pangkalpinang - Kantor Imigrasi Kelas 1 Pangkalpinang mencabut aturan uang jaminan Rp25 juta sebagai persyaratan tambahan pengajuan paspor bagi TKI atau jalan-jalan ke luar negeri

 

"Sejak diberlakukan aturan tersebut banyak respons negatif dari masyarakat sehingga dengan berbagai pertimbangan, aturan itu dicabut," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Pangkalpinang, Alwen Nusyam Malik didampingi Kepala Seksi Infokim, Adi Priyanto, Jumat (24/3/2017).

 

Ia mengatakan, kebijakan uang jaminan Rp25 juta sebagai persyaratan pengajuan paspor diberlakukan karena banyaknya penyalahgunaan paspor untuk kepentingan perdagangan manusia ke luar negeri dan pengiriman TKI ilegal.

"Untuk mencegah korban tindak perdagangan orang (TPPO), dengan modus operandinya adalah menjadikan sebagai tenaga kerja indonesia (TKI) non prosedural melalui motif umroh, haji khusus, magang, bursa kerja khusus, kunjungan keluarga dan wisata," ujarnya.

Ia menyebutkan, para korban kebanyakan pergi ke luar negeri namun menggunakan tujuan wisata dan umrah.

Tercatat pada tahun 2016 muncul laporan 416 warga negara Indonesia ditahan di Jeddah, Arab Saudi.

"Mereka diketahui berangkat ke Arab Saudi dengan visa umroh namun malah bekerja di sana. Karena persoalan tersebut, terbitlah peraturan itu. Namun seiring banyaknya reaksi dari masyarakat aturan tersebut kita cabut," jelasnya.

Ia menambahkan lagi, Jika pemohon akan menunaikan umroh atau haji non kuota diharuskan melampirkan surat rekomendasi dari kantor kementerian agama dan surat jaminan dari perusahaan ibadah haji.

"Imigrasi akan memperkuat pada tahap wawancara yang berkaitan dengan profiling, gesture dan body language, dimana petugas harus memperoleh keyakinan terhadap maksud dan tujuannya ke luar negeri," ucapnya.

Alwen menjelaskan, untuk mengetahui kebenaran dan keabsahan surat rekomendasi paspor dari Kantor Dinas Ketenagakerjaan tersebut, petugas imigrasi diharuskan melakukan verifikasi dengan cara memeriksa melalui Simkim dan jika tidak terdaftar maka permohonan pembuatan paspor yang bersangkutan ditolak.

"Untuk memperoleh keyakinan, petugas imigrasi diberi kewenangan untuk meminta persyaratan tambahan, misalnya, jika akan kunjungan keluarga meminta surat undangan dan jaminan paspor dari keluarganya di luar negeri," tuturnya.

Alwen menyebutkan, selain melampirkan paspor dan bukti return tiket fix, petugas imigrasi di TPI diberi wewenang untuk melakukan tindakan dalam pengawasan keimigrasian terhadap WNI guna mencegah terjadinya TKI non-prosedural.

"Jika hasil pemerisaan ditemukan kecurigaan maka petugas memiliki wewenang menolak keberangkatan yang bersangkutan," katanya.

Aturan syarat tambahan tersebut hanya berlaku beberapa hari yakni tanggal 6 sampai 20 Maret 2017.

INDUSTRY.co.id