Marak Sengketa Tanah, Jokowi: Harusnya yang Pegang Sertifikat itu ada 126 juta, Tapi baru 46 juta

Oleh : Candra Mata | Rabu, 26 Februari 2020 - 05:46 WIB

INDUSTRY co.id - Aceh, Sebanyak 2.576 pemilik bidang tanah dari sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Aceh hari ini memperoleh sertifikat atas tanah yang mereka miliki.

Bertempat di Lapangan Futsal Galacticos Cot Gapo, Kabupaten Bireuen, pada Sabtu, 22 Februari 2020, Presiden Joko Widodo menyerahkan langsung ribuan sertifikat tersebut sebagai bagian dari kunjungan kerja Presiden ke Provinsi Aceh.

Kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Sertifikat yang hari ini diserahkan oleh Presiden itu menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum.

"Setiap saya pergi ke desa, setiap saya pergi ke kampung, selalu disampaikan soal sengketa tanah. Kenapa itu terjadi? Karena rakyat tidak pegang sertifikat. Tanahnya ada, sertifikatnya enggak ada. Ini konflik sengketa lahan dimulai dari situ," kata Presiden.

Dalam penyerahan kali ini sebanyak 1.256 sertifikat diserahkan untuk para penerima dari Kabupaten Bireuen, 600 sertifikat untuk (penerima dari) Kabupaten Aceh Utara, 600 sertifikat untuk Kota Lhokseumawe, dan 120 sertifikat untuk Kabupaten Bener Meriah.

Presiden melanjutkan, dahulu hanya sekira 500 ribu sertifikat yang dapat diterbitkan tiap tahunnya. Padahal, masyarakat yang belum memiliki sertifikat masih sangat banyak. Akibatnya sengketa-sengketa sebagaimana yang disebutkan Presiden jamak terjadi.

"Memang di seluruh Indonesia ini harusnya yang pegang sertifikat itu ada 126 juta, tetapi di 2015 yang pegang baru 46 juta. Artinya masih ada 80 juta yang belum pegang sertifikat. Itu kenapa sengketa di mana-mana," kata Presiden.

Berangkat dari hal tersebut, pada 2017 lalu Presiden Joko Widodo memberikan target sebanyak 5 juta sertifikat harus dapat diterbitkan. Setahun setelahnya, target tersebut meningkat menjadi 7 juta dan selanjutnya kembali meningkat menjadi 9 juta sertifikat.

Dengan adanya percepatan penerbitan dan penyerahan sertifikat seperti sekarang ini, Presiden berharap agar sengketa-sengketa terkait pertanahan di masyarakat dapat dihindari.