RUU PDP Digodok, Nantinya Penyalahguna Data Pribadi Bakal Terjerat Hukum

Oleh : Candra Mata | Rabu, 26 Februari 2020 - 02:06 WIB

INDUSTRY co.id - Jakarta, Pemerintah dan DPR RI secara resmi mulai membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), pembahasan diawali melalui Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I bersama Komisi I dengan Agenda Penyampaian Penjelasan Pemerintah tentang RUU PDP. 

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengharapkan RUU PDP menjadi produk legislasi pertama di tahun 2020.

Dalam pembahasan itu, Pemerintah diwakili tiga Kementerian, yakni Kementerian Kominfo, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM. 

Penyerahan berkas pendapat Pemerintah tentang Rancangan RUU PDP ini, diserahkan langsung oleh Menteri Kominfo Johnny G. Plate kepada Bambang Kristiono dari Fraksi Gerindra selaku pimpinan rapat.

"Kami melakukan pertemuan atau rapat kerja pertama dengan DPR RI, berupa penjelasan pemerintah terhadap RUU ini, dan penjelasan tadi sudah diserahkan secara resmi kepada DPR," kata Menteri Johnny usai Raker bersama Komisi I di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Selasa (25/02/2020).

RUU PDP sendiri, lanjut Menteri Johnny, menekankan tiga point' penting dalam perlindungan data, yakni kedaulatan data, perlindungan terhadap pemilik data pribadi dan hak-hak pemilik data pribadi, serta kewajiban pengguna data pribadi.

"Di dalamnya sudah diatur sedemikian rupa, sehingga yang terkait dengan data pribadi yang tersebar di berbagai sektor dan 31 UU, hak-hak pemilik datanya diatur dalam UU ini," jelasnya.

Setelah RUU PDP nantinya disahkan, pemerintah yakin, penyimpangan penyalahgunaan dan kesewenangan penggunaan data pribadi bisa diberi sanksi, pemilik data pribadi juga mempunyai perlindungan yang memadai secara hukum.